SUKABUMIUPDATE.com - Cuti bersama PNS 2023 telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam aturan yang tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Namun, aturan yang mulai diberlakukan per tanggal 23 Desember 2022 itu sudah termasuk dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kapan PNS Cuti Bersama 2023?
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama PNS 2023 tidak memotong hak cuti tahunan ASN/PNS. Bagi pekerja pemerintah yang tidak memiliki hak atas cuti bersama karena jabatan maka cuti tahunannya akan ditambah jumlah yang sama dengan cuti bersama.
Baca Juga: Apakah Ada Cuti Bersama Tahun Baru 2023? Cek Informasinya Disini
Melansir dari Tempo.co, adapun jadwal cuti bersama PNS dengan total 8 hari meliputi:
1. Senin, 23 Januari 2023, yakni Tahun Baru Imlek 2574 Konzili.
2. Kamis, 23 Maret 2023 adalah Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3. (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari, Cek Daftarnya
4. Jumat, 2 Juni 2023 Hari Raya Waisak.
5. Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Lebih Banyak dari 2022?
Jumlah cuti bersama PNS 2023 yang diteken Jokowi tidak berbeda jauh dengan jatah untuk pegawai dari sektor lainnya. Sebagaimana dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 3 Tahun 2022 dan No. 1066 Tahun 2022 yang ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dengan total keseluruhan 24 hari libur (8 hari cuti bersama dan 16 hari libur nasional).
Sumber: Tempo.co (Melynda Dwi Puspita/ Kemnaker.go.id/Setkab.go.id)