SUKABUMIUPDATE.com - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada tahun 2023 mendatang.
Menjelang Rekrutmen CPNS 2023, banyak hal yang harus dipersiapkan salah satunya mempelajari materi Tes Seleksi.
Nah, ternyata Pemerintah memiliki Kisi-kisi Lengkap Materi agar lolos seleksi CPNS 2023, lho!
Namun, sebelum membahas Kisi-kisi Materi, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus tahu lebih dulu tentang macam-macam seleksi CPNS.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka: Menpan RB Ungkap Formasi Prioritas pada Rekrutmen Kali Ini
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021, Bagian Keenam tentang Seleksi, yaitu Paragraf 1, Tahapan Seleksi Pasal 31 Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lebih lanjut Pasal 35 menjelaskan bahwa SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. SKD bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
Ada tiga tes dalam SKD CPNS yakni Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensia Umum atau TIU dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.
Berikut Kisi-kisi Lengkap SKD CPNS baik TWK, TIU maupun TKP:
Kisi-kisi Lengkap SKD CPNS Materi TWK tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 36
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) SKD bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan Calon PNS dalam mengimplementasikan:
a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Latihan Soal dan Pembahasan TWK SKD Lengkap!
Kisi-kisi Lengkap SKD CPNS Materi TIU tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 37
Tes Intelegensia Umum (TIU) SKD bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan Calon PNS dalam mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik dan figural.
- Kemampuan Verbal
1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.
2. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
3. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
- Kemampuan Numerik
1. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana.
2. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.
3. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
4. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
- Kemampuan Figural
1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
2. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
3. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Baca Juga: Jobseeker Merapat! Ketahui 7 Jenis Soal Psikotes Agar Lolos Seleksi Pekerjaan!
Kisi-kisi Lengkap SKD CPNS Materi TKP tertuang PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 38
Tes Karakteristik Pribadi SKD bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan Calon PNS dalam implementasi:
a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan
f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Untuk diketahui, sejak dikeluarkannya PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021, PermenPAN RB Nomor 23 Tahun 2019 dan PermenPAN RB Nomor 24 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber : peraturanbpk.go.id