SUKABUMIUPDATE.com - Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 masih dibuka. Berbagai instansi seperti kementrian telah membuka seleksi untuk formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Lalu apakah ada daftar PPPK untuk semua jurusan?
Dikutip dari Suara.com, sejauh ini belum ada jabatan tertentu yang bisa diisi oleh semua jurusan. Untuk PPPK Tenaga Teknis kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan bidang tertentu.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Lengkap dengan Cara Sanggah
Kemudian untuk tenaga kesehatan, PPPK tentu saja hanya dibuka untuk profesi-profesi dan jenjang pendidikan yang berstatus tenaga kesehatan.
Hanya saja memang ada jabatan-jabatan tertentu yang kualifikasinya lebih dari satu jurusan. Sebagai contoh, jabatan Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa di Mahkamah Agung. Jabatan ini terbuka untuk orang-orang dari berbagai latar belakang pendidikan sarjana, antara lain Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Pembangunan, Ekonomi Islam, Ekonomi Syariah, Psikologi, Hukum, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknis Mesin, Teknik Informatika, Teknik Elektro, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, Manajemen Kebijakan Publik, Hubungan Internasional, Sosiologi, Kriminologi, Kesejahteraan Sosial, Komunikasi, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Statistik.
Baca Juga: Lowongan Kerja: PPPK BPS Buka 183 Formasi, Simak Persyaratannya!
Jabatan lain yang bisa diisi beragam rumpun ilmu adalah Analis Kebijakan di Kementerian Perhubungan. Jabatan ini bisa diisi lintas jurusan seperti sarjana Teknik Sipil, Teknik Industri, Lalu Lintas Udara, dan Transportasi Darat.
PPPK Untuk Lulusan SMA
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 879 Tahun 2022, Lulusan SMA bisa melamar jabatan fungsional karena syarat minimal pendidikannya adalah SMA. Sebelumnya perlu diketahui, jumlah formasi yang ditetapkan untuk seleksi PPPK 2022 kuota nasional adalah 530.028 orang per tanggal 6 September 2022.
Baca Juga: Perpusnas RI Buka Rekrutmen PPPK 2022 untuk 93 Formasi, Simak Syaratnya
Dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang syarat seleksi PPPK 2022, dijelaskan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.
2. Mendapat honorarium dengan sistem pembayaran langsung yang dananya berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui sistem pengadaan barang dan jasa baik individu atau pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Bekerja setidaknya satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Bagi pelamar teknis, syarat pendidikan disesuaikan dengan jabatan yang akan dilamar. Itu artinya, lulusan SMA juga bisa mengikuti seleksi jika formasi yang dituju menerima lulusan SMA.
Baca Juga: KPU Buka 1.352 Formasi PPPK 2022, Penempatan Ada di Jawa Barat!
Sebagai informasi, usia minimal calon pelamar teknis adalah 20 tahun dengan usia maksimal setahun sebelum batas usia sesuai jabatan yang dilamar.
Sumber: Suara.com (Nadia Lutfiana Mawarni)