Sah! Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari, Cek Daftarnya

Kamis 29 Desember 2022, 15:45 WIB
Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari (Sumber : Freepik)

Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com -  tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo per tanggal 23 Desember 2022.

Jokowi menyebut soal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yaitu sebanyak delapan hari di tahun 2023 mendatang.

Adapun delapan hari cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi untuk pegawai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK tercantum dalam diktum kesatu.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Latihan Soal dan Pembahasan TWK SKD Lengkap!

Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 jatuh pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Cuti tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.

Kemudian pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) adalah cuti bersama Hari Raya Waisak, dan terakhir tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Kabar Baik! Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Lengkapi Syarat dan Dokumennya

Pada Keppres tersebut Jokowi juga menjelaskan lebih lanjut pada Diktum Kedua dan Ketiga.

Diktum Kedua berbunyi "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara".

Serta Diktum Ketiga "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan" tulis Keppres 24/2022 tersebut.

Untuk diketahui, Jumlah cuti bersama untuk ASN sebagaimana tertuang dalam Keppres 24/2022 tidak jauh berbeda dengan cuti pegawai lain dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB yang dimaksud adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja: PPPK BPS Buka 183 Formasi, Simak Persyaratannya!

SKB 3 Menteri tersebut menetapkan sebanyak 24 hari libur meliputi 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

Daftar Rincian Hari Libur Berdasarkan SKB 3 Menteri:

Bulan Januari

  • 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Bulan Februari

  • 18 Februari (Sabtu) : Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.

Bulan Maret

22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Bulan April

  • 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Bulan Mei

  • 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

Bulan Juni

  • 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
  • 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Bulan Juli

  • 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Bulan Agustus

  • 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI

Bulan September

  • 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.

Bulan Desember

  • 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
  • 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal


Sumber : jdih.setkab.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa