Sah! Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari, Cek Daftarnya

Kamis 29 Desember 2022, 15:45 WIB
Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari (Sumber : Freepik)

Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com -  tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo per tanggal 23 Desember 2022.

Jokowi menyebut soal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yaitu sebanyak delapan hari di tahun 2023 mendatang.

Adapun delapan hari cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi untuk pegawai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK tercantum dalam diktum kesatu.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Latihan Soal dan Pembahasan TWK SKD Lengkap!

Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 jatuh pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Cuti tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.

Kemudian pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) adalah cuti bersama Hari Raya Waisak, dan terakhir tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Kabar Baik! Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Lengkapi Syarat dan Dokumennya

Pada Keppres tersebut Jokowi juga menjelaskan lebih lanjut pada Diktum Kedua dan Ketiga.

Diktum Kedua berbunyi "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara".

Serta Diktum Ketiga "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan" tulis Keppres 24/2022 tersebut.

Untuk diketahui, Jumlah cuti bersama untuk ASN sebagaimana tertuang dalam Keppres 24/2022 tidak jauh berbeda dengan cuti pegawai lain dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB yang dimaksud adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja: PPPK BPS Buka 183 Formasi, Simak Persyaratannya!

SKB 3 Menteri tersebut menetapkan sebanyak 24 hari libur meliputi 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

Daftar Rincian Hari Libur Berdasarkan SKB 3 Menteri:

Bulan Januari

  • 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Bulan Februari

  • 18 Februari (Sabtu) : Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.

Bulan Maret

22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Bulan April

  • 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Bulan Mei

  • 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

Bulan Juni

  • 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
  • 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Bulan Juli

  • 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Bulan Agustus

  • 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI

Bulan September

  • 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.

Bulan Desember

  • 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
  • 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal


Sumber : jdih.setkab.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 Oktober 2024, 13:30 WIB

6 Mitos Gedung Sate Bandung: Cerita Neng Siti Hingga Lorong Bawah Tanah

Gedung Sate sendiri adalah salah satu bangunan kolonial yang paling ikonik di Bandung dan sekarang berfungsi sebagai kantor gubernur Jawa Barat serta museum.
Gedung Sate Bandung yang Menyimpan Banyak Kisah Misteri. Foto: IG/@gedungsate
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 13:09 WIB

PHK, Pengangguran dan Kemiskinan: Tantangan Calon Pemimpin Baru di Sukabumi

Calon pemimpin wilayah terluas se Jawa Bali yang saat ini tengah berkompetisi di pilkada 2024, wajib punya program kerja mumpuni untuk mengatasi tiga masalah sosial dan ekonomi ini.
Ilustrasi antrian pencari kerja. PHK pengangguran dan kemiskinan (Sumber: istimewa)
Food & Travel30 Oktober 2024, 13:00 WIB

Pulau Peucang Pandeglang, Wisata Alam Eksotis di Ujung Kulon Banten

Pulau Peucang menjadi surga bagi para pecinta alam, penyelam, dan wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang autentik.
Pulau Peucang, sebuah pulau kecil yang terletak di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id).
Internasional30 Oktober 2024, 12:30 WIB

Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur

Wabah Menari 1518 adalah salah satu peristiwa misterius dalam sejarah yang mengundang banyak teori dan interpretasi.
Ilustrasi. Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur. (Sumber : Ist)
Sukabumi30 Oktober 2024, 12:08 WIB

Operasi Lodaya 2024: Mobil Wara-wiri Disita Polres Sukabumi, Alasannya Berubah Bentuk dan Keamanan

Wara-wiri adalah kendaraan pribadi yang dimodifikasi untuk menarik minat wisatawan.
Mobil wara-wiri yang dirazia dan disita Satlantas Polres Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Bola30 Oktober 2024, 12:00 WIB

Persib Bandung vs Semen Padang Tanpa Penonton, Dedi Kusnandar Incar 3 Poin!

Persib Bandung bertekad pertahankan catatan tak terkalahkan saat menjamu Semen Padang di Liga 1 pekan ke-10.
Dua pemain Persib, Tryronne Del Pino dan Dimas Drajad dibayangi pemain Persija di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Senin, 23 September 2024. (Sumber : PERSIB.co.id/Sutanto Nurhadi Permana)
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 11:46 WIB

Hanya Tampilkan C1, Perubahan Sirekap di Pilkada Sulitkan Publik Awasi Kecurangan

Perubahan tampilan ini berbeda dengan Pemilu 2024.
(Foto Ilustrasi) KPU RI mengubah portal Sirekap untuk Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Oktober 2024, 11:45 WIB

Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh

Konflik antara Pratiwi Noviyanthi dengan Agus Salim perihal uang donasi senilai Rp. 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk melunasi hutang Agus masih berlanjut.
Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh (Sumber : Youtube | Denny Sumargo)
Life30 Oktober 2024, 11:08 WIB

SENAPADMA 2024: Pentingkah Sex Education di Sekolah Dasar?

Diskusi ilmiah yang digagas Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Nusa Putra University melalui Nusa Putra Global (NUTRAL).
Dr Fikriyah MA narasumber dalam Seminar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah atau SENAPADMA 2024 (Sumber: dok nusa putra)
Life30 Oktober 2024, 11:00 WIB

7 Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain!

Saat satu orang mulai masuk ke topik ghibah, yang lain bisa mengingatkan dengan baik agar percakapan tidak berlanjut ke arah negatif.
Ilustrasi. Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain (Sumber : Pexels/Kaboompics.com)