SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih dibuka untuk penempatan di Badan Pusat Statistik (BPS).
Loker PPPK tersebut dibuka untuk mengisi kebutuhan sejumlah 183 Formasi di internal Badan Pusat Statistik.
Informasi Lowongan Kerja PPPK BPS diketahui dari Pengumuman Resmi Badan Pusat Statistik Nomor : B-1169/2300/KP.111/12/2022 tentang Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Pusat Statistik Tahun 2022.
Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya
Bagi kamu yang ingin bekerja di Badan Pusat Statistik, simak persyaratannya berikut ini!
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20(dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Ingin Kerja di Korea? KBRI Seoul Resmi Buka Loker! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.
- Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat pernah bekerja di bidang kehumasan.
- Ahli Pertama - Statistisi pernah bekerja di bidang statistik.
- Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan
- Terampil - Pustakawan pernah bekerja di bidang perpustakaan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
11. Berkelakuan baik.
12. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua komanol) skala 4.
Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi PPPK Kemenkes RI, Buka Lowongan Kerja 1.054 Jabfung Teknis!
14. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang TERAKREDITASI pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
15. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Adapun bagi pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan:
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit
- pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Seperti diketahui, Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BPS sama seperti seleksi PPPK lain yaitu:
Pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
Sumber : Pengumuman Resmi BPS (casn.bps.go.id)