SUKABUMIUPDATE.com - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) tengah membuka rekrutmen pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk seleksi 93 formasi jabatan.
Melalui unggahan akun Instagram Perpusnas RI, masa pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Baca Juga: KPU Buka 1.352 Formasi PPPK 2022, Penempatan Ada di Jawa Barat!
“Kalian wajib melakukan pendaftaran online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai jadwal dan ketentuan pada lam resmi https://sscasn.bkn.go.id,” sebagaimana yang dikutip Tempo pada akun Instagram milik Perpustakaan Nasional, @perpusnas.go.id, Kamis, 29 Desember 2022.
Dilansir dari Tempo.co, berikut 93 formasi untuk seleksi PPPK Perpusnas 2022;
- Ahli Pertama – Pustakawan: 26 formasi
- Ahli Pertama – Analis SDM: 1 formasi
- Ahli Pertama – Arsiparis: 10 formasi
- Ahli Pertama – Penerjemah (Lulusan Sastra Cina): 1 formasi
- Ahli Pertama – Penerjemah (Lulusan Sastra Belanda): 1 formasi
- Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 1 formasi
- Ahli Pertama – Perencana: 2 formasi
- Ahli Pertama – Pranata Komputer: 12 formasi
- Ahli Pertama – Statistisi: 2 formasi
- Terampil – Pustakawan: 12 formasi
- Terampil – Pranata SDM Aparatur: 2 formasi
- Terampil – Arsiparis: 10 formasi
- Terampil – Pranata Humas: 1 formasi
- Terampil – Pranata Komputer: 12 formasi
Baca Juga: Catat! Penerimaan 849 Formasi PPPK KKP RI, Jadwal Pelaksanaan hingga Call Center
Untuk penempatan unit kerja, yaitu Perpusnas RI, Jakarta; UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Blitar; dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, Bukittinggi.
Persyaratan Umum PPPK Perpusnas RI
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 tahun dan usia paling tinggi 52 tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pada saat dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol);
- Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
- Pelamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar;
- Sebelum pengumuman kelulusan seleksi administrasi, pelamar diwajibkan lapor kepada panitia seleksi PPPK Perpustakaan Nasional RI, Jl. Salemba Raya No. 28 A Jakarta Pusat baik secara onsite dan/atau online untuk dilakukan verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang;
- Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia seleksi PPPK Perpustakaan Nasional RI akan menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
Persyaratan Khusus PPPK Perpusnas RI
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) ditentukan 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
- Formasi Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan dan Jabatan Terampil – Pustakawan, diutamakan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.
- Formasi Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sastra Cina diutamakan memiliki hasil tes HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) dengan sertifikat HSK 4 (B2) yang berlaku 2 tahun terakhir;
- Formasi Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sastra Belanda diutamakan memiliki Sertifikasi Profesi Penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat sangat unggul atau istimewa;
- Formasi Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, wajib melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.
Sumber: Tempo.co (Mutia Yuantisya)