SUKABUMIUPDATE.com - Kabar baik untuk yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya pemerintah telah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.
Rekrutmen ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, seperti dikutip dari menpan.go.id, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Tepat di Hari Ulang Tahun, Indra Bekti Pingsan di Toilet Diduga Alami Pendarahan Otak
Meski belum diungkapkan persyaratan resmi untuk CPNS 2023, Anda bisa mempersiapkan persyaratan dokumen yang wajib diunggah nantinya.
Melansir dari Suara.com, berdasarkan persyaratan pendaftaran CPNS sebelumnya, berikut beberapa dokumen yang harus diunggah dalam proses pendaftaran.
- Dokumen CPNS 2023
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Pas foto dengan latar belakang merah
- Dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang diterbitkan oleh instansi
Baca Juga: Cara Melakukan Shalat Wajib Ketika dalam Perjalanan Jauh saat Libur Tahun Baru
Ketentuan Upload Dokumen
Setelah disiapkan dokumen-dokumen di atas, perhatikan ketentuan upload dokumen supaya tidak mengalami kendala pada hari pendaftaran. Bila masih sama dengan persyaratan sebelumnya, maka ukuran dokumen yang memenuhi syarat upload adalah sebagai berikut.
- Ukuran maksimal 500 kb, format JPG untuk scan/foto kartu tanda penduduk/bukti identitas kependudukan resmi dari pemerintah
- Ukuran maksimal 1000 kb, format pdf untuk scan/foto ijazah asli
- Ukuran maksimal 1000 kb, format pdf untuk scan/foto transkrip nilai
- Ukuran maksimal 300 kb, format jpg untuk pas foto berlatar belakang merah
- Ukuran maksimal 1000 kb, format pdf untuk scan sertifikat
- Ukuran maksimal 800 kb, format pdf untuk scan dokumen lain.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Tips Aman Berkendara dengan Mobil
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Mengacu syarat pendaftaran CPNS sebelumnya, berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun
- Setia kepada NKRI (dibuat surat pernyataan)
- Tidak pernah dipenjara
- Tidak pernah dipecat dari lembaga CPNS/PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan juga dari statusnya sebagai pegawai swasta
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri
- Tidak tergabung sebagai anggota pengurus partai politik
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bukan pengguna obat-obatan terlarang/narkotika
- Standar pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023: Ini Formasi yang Akan Jadi Fokus Pemerintah
Demikian informasi yang bisa diberikan berkaitan dengan CPNS 2023
Sumber: Suara.com/Mutaya Saroh