Kementerian Pertanian Buka Lowongan PPPK 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 28 Desember 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi syarat dokumen PPPK Tenaga Teknis 2022. | (Sumber : Foto: Freepik.com).

Ilustrasi syarat dokumen PPPK Tenaga Teknis 2022. | (Sumber : Foto: Freepik.com).

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar baik bagi kamu yang ingin berkarier di Kementerian Pertanian (Kementan), instansi ini tengah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022). 

Pendaftaran seleksi telah dibuka mulai Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Dalam pengumumannya, Kementerian Pertanian mengungkapkan ada 11 unit penempatan dengan 493 formasi diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal 
  • Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
  • Direktorat Jenderal Hortikultura
  • Direktorat Jenderal Perkebunan
  • Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
  • Badan Karantina Pertanian
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar! PPPK 2022 Kementan Sediakan 493 Formasi

Nah, jika kamu tertarik mendaftar PPPK 2022 di Kementerian Pertanian, simak alur pendaftarannya berikut ini:

Dokumen Persyaratan:

A. Untuk S2, S1, D4, D2, D3

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi materai Rp.10.000,- untuk format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id
  2. Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi materai Rp.10.000
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
  4. Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal 300kb, tipe file jpg)
  5. Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi:
    a) Ijazah dan Transkrip Nilai Asli atau fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak):
    Untuk Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2:
    dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat     lulus dengan IPK 3,00.
    > Untuk Kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma II/D-III: dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 2,50.
    b) Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
  6. Surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi atau cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
  7. Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabiltasannya bagi pelamar disabilitas
  8. Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput linki/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.

B. Dengan kualifikasi pendidikan SMU Jurusan IPA, SMK Bidang Pertanian/Perkebunan/ Hortikultura/Peternakan/Kesehatan Hewan

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi materai Rp.10.000,- format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id.
  2. Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi meterai Rp.10.000,- format surat pernyataan dapat diunduh pada laman  http://casn.pertanian.go.id dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP
  4. Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal 300k6, tipe file jpg):
  5. Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi:
    a) Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) atau fotokopi Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak), dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh):
    b) Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (bagi lulusan Luar Negeri)
  6. Surat akreditasi (asli fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi atau cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada Ijazah transkrip tidak tercantum akreditasinya)
  7. Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah Puskesmas (asi) yang menerangkan jenis dan derajat kecisabilitasannya bagi pelamar disabilitas
  8. Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketkannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisablitasannya terutama yang tidak terlihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube.google drive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.

Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 

Setelah semua syarat terpenuhi, selanjutnya calon peserta PPPK 2022 tenaga teknis dapat mendaftarkan diri. Berikut ini cara daftar PPPK teknis melalui sscasn.bkn.go.id: 

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id di browser 
  2. Pada halaman utama klik menu 'Buat Akun' 
  3. Lengkapi identitas diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), no HP,  hingga alamat email 
  4. Pastikan data yang telah Anda cantumkan sesuai 
  5. Isi kode captcha yang tertera 
  6. Klik lanjutkan 
  7. Login kembali menggunakan akun dengan memasukkan NIK dan password yang telah didaftarkan 
  8. Lengkapi identitas dan data diri 
  9. Kemudian pilih jenis seleksi 'PPPK Tenaga Teknis' 
  10. Tentukan instansi tenaga teknis yang dinginkan 
  11. Pilih jenis alokasi ataupun kebutuhan formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan juga lokasi tes 
  12. Lengkapi data riwayat pendidikan seperti nama perguruan tinggi, akreditasi, IPK tahun lulus, nomor ijazah, tanggal ijazah, dan lainnya 
  13. Unggah semua dokumen persyaratan 
  14. Cetak bukti kartu pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti Anda telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Demikian tadi adalah alur cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kementerian Pertanian lengkap dengan syarat yang harus dipersiapkan calon peserta.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)