Formasi PPPK: Apa Itu Jabatan Fungsional? Mengulas Jenjang JF Ahli dan Terampil

Jumat 23 Desember 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Jabatan Fungsional PPPK, JF Ahli dan Terampil (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Jabatan Fungsional PPPK, JF Ahli dan Terampil (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengumuman Lowongan Kerja PPPK di berbagai Kementerian hampir seluruhnya membutuhkan formasi Jabatan Fungsional Teknis.

Jabatan Fungsional juga kerap disebut dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Formasi Jabatan Fungsional yang dibuka terdiri dari beberapa jenjang sesuai kebutuhan Instansi terkait baik ahli maupun terampil.

Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya

Lantas, Apa Itu Jabatan Fungsional?

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Definisi tersebut sebenarnya telah tertuang lima tahun lalu, dalam Pasal 1 ayat (11), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.

Jabatan Fungsional dalam pengadaan kebutuhan PNS juga disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2), huruf b dan c, yang berbunyi:

"b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda.

c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil."

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022: 10 Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar

Pejabat Fungsional sendiri berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Oleh karena JF bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Maka, PP Nomor 11 Tahun 2017 lebih rinci menyebutkan masing-masing kategori JF keahlian dan keterampilan dalam pasal 69.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu! Inilah 153 Arti Singkatan dalam Kepegawaian

Mengutip dari bkpp.banjarbarukota.go.id, Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.

JF Keahlian didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

Sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.

JF Keterampilan dilandasi oleh penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi PPPK Kemenkes RI, Buka Lowongan Kerja 1.054 Jabfung Teknis!

Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Sementara Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan meliputi penyelia, mahir, terampil dan pemula.

Tugas dan Fungsi Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Jenjang JF ahli utama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
  2. Jenjang JF ahli madya, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
  3. Jenjang JF ahli muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
  4. Jenjang JF ahli pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Tugas dan Fungsi Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  1. Jenjang JF penyelia, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
  2. Jenjang JF mahir, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.
  3. Jenjang JF terampil, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
  4. Jenjang JF pemula, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Sumber : JDIH, bkpp.banjarbarukota.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa