SUKABUMIUPDATE.com - Pengumuman Lowongan Kerja PPPK di berbagai Kementerian hampir seluruhnya membutuhkan formasi Jabatan Fungsional Teknis.
Jabatan Fungsional juga kerap disebut dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Formasi Jabatan Fungsional yang dibuka terdiri dari beberapa jenjang sesuai kebutuhan Instansi terkait baik ahli maupun terampil.
Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya
Lantas, Apa Itu Jabatan Fungsional?
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Definisi tersebut sebenarnya telah tertuang lima tahun lalu, dalam Pasal 1 ayat (11), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.
Jabatan Fungsional dalam pengadaan kebutuhan PNS juga disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2), huruf b dan c, yang berbunyi:
"b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda.
c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil."
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022: 10 Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar
Pejabat Fungsional sendiri berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Oleh karena JF bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Maka, PP Nomor 11 Tahun 2017 lebih rinci menyebutkan masing-masing kategori JF keahlian dan keterampilan dalam pasal 69.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu! Inilah 153 Arti Singkatan dalam Kepegawaian
Mengutip dari bkpp.banjarbarukota.go.id, Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.
JF Keahlian didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
JF Keterampilan dilandasi oleh penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi PPPK Kemenkes RI, Buka Lowongan Kerja 1.054 Jabfung Teknis!
Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Sementara Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan meliputi penyelia, mahir, terampil dan pemula.
Tugas dan Fungsi Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Jenjang JF ahli utama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
- Jenjang JF ahli madya, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
- Jenjang JF ahli muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
- Jenjang JF ahli pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Tugas dan Fungsi Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Jenjang JF penyelia, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
- Jenjang JF mahir, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.
- Jenjang JF terampil, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
- Jenjang JF pemula, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Sumber : JDIH, bkpp.banjarbarukota.go.id