SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka program Calon Guru Penggerak angkatan ke-9 dan ke-10.
Program Kemdikbud ini ditujukan bagi guru ASN, guru honorer, dan kepala sekolah.
Dari informasi yang dibagikan di akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
@ditjen.gtk.kemdikbud pada Selasa (13/12/2022), pendaftaran untuk angkatan kesembilan dan kesepuluh dibuka mulai 12 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Kedubes AS, Ada 6 Posisi dan Terbuka untuk Lulusan SMA
“Hai #SahabatGTK, Rekrutmen Serentak Calon Guru Penggerak (CGP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 9 dan 10 TELAH DIBUKA.” bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Melansir laman gtk.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa Guru Penggerak memiliki kesempatan besar menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Baca Juga: Cara Mengatasi Diesel Runaway, Pengguna Kendaraan dengan Mesin Diesel Harus Tahu
“Bapak Kepala Dinas (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat), kami butuh sekali bantuan agar Guru-guru Penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas,” disampaikan Mendikbudristek dalam Dialog Penggerak di Kota Padang, Sumatera Barat (17/11/2022).
Kurikulum yang disebut merdeka belajar akan melatih para guru bagaimana cara memimpin di kelas.
Kemudian guru penggerak akan menyelesaikan enam bulan pengajaran yang akan mencakup pelatihan online, lokakarya, konferensi, dan bimbingan.
Untuk yang berminat mengikuti program Kemendikbud ini bisa mendaftar secara online melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Baca Juga: 9 Rekomendasi Hotel di Sukabumi untuk Staycation saat Libur Nataru
Persyaratan calon guru penggerak
- Kepala sekolah yang berstatus definitif dari ASN atau non-ASN baik dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB tetapi belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah.
- Memiliki akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- ASN atau guru honorer baik dari sekolah negeri maupun swasta yang memiliki riwayat memegang SK mengajar dan bekerja di satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Merupakan alumni program pendidikan S1 atau D4.
- Berusia minimal 10 tahun dalam sisa karir mengajarnya atau, pada saat pendaftaran, berusia di bawah 50 tahun.
- Telah mengajar setidaknya selama lima tahun.
Itulah informasi mengenai program Kemdikbud guru penggerak bagi guru ASN maupun guru honorer.