Kesempatan Emas! Lowongan PPPK 2022 Kemenag Ada 49.549 Formasi

Kamis 22 Desember 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi PPPK 2022 Kemenag Ada 49.549 Formasi (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi PPPK 2022 Kemenag Ada 49.549 Formasi (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Diketahui Kementerian Agama membuka sebanyak 49.549 formasi, yang mana hal ini merupakan peluang yang sangat besar untuk Anda.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali seperti melansir dari website resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi PPPK Kemenkes RI, Buka Lowongan Kerja 1.054 Jabfung Teknis!

Jadi, bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dalam seleksi calon PPPK 2022 Kemenag sebaiknya Anda mengetahui dulu kriteria serta persyaratannya dibawah ini:

Kriteria Pelamar PPPK Kemenag:

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
  2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelamar lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat PPPK 2022 Kemenag:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Anggota TNI/Polri, Pegawai Swasta BUMN/BUMD
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
  • Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda
  • Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  1. Wajib mendapatkan izin tertulis dari keluarga untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  2. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Persyaratan Khusus:

  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK 
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi