SUKABUMIUPDATE.com - Komisi pemilihan umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Pembukaan pendaftaran ini diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
PPS Pemilu 2024 sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten maupun Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkat kelurahan atau desa.
Baca Juga: Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Amien Rais akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, tahun ini KPU sudah membuka pendaftaran untuk para peserta anggota PPS Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, untuk Anda yang ingin mendaftar PPS Pemilu 2024 wajib mengetahui bagaimana cara mendaftarkan diri serta apa saja persyaratannya.
Dan berikut kami bagikan cara mendaftarkan diri jadi PPS Pemilu 2024 serta syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti melansir dari Suara.com.
Cara Daftar PPS Pemilu 2024
Dalam pendaftaran anggota PPS 2024 kali ini, KPU memberlakukan pendaftaran secara online. Calon pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftarkan dirinya melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id.
Cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 bisa dilakukan sendiri secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan.
Selain secara online, Anda juga bisa melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi langsung Kantor KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk bisa dibantu pendaftaran online.
Berikut ini cara daftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Masuk ke situs resmi SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
- Buat akun SIAKBA dengan cara memasukkan nama, email, NIK, dan password
- Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui alamat email
- Jika proses verifikasi berhasil maka Anda bisa login ke SIAKBA
- Selanjutnya, lakukan login lalu pilih Menu Daftar
- Kemudian pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024
- Isi secara lengkap biodata dan riwayat hidup
- Upload semua berkas persyaratan
- Klik kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Adapun persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik
- Setia terhadap Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan juga cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Bukan merupakan anggota Partai Politik harus dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau minimal lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak pengurus partai politik yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani, dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SMA, SMK, MA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap sebab telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Surat pendaftaran yang menyatakan sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
- Fotokopi ijazah SMA atau sederajat ataupun ijazah terakhir
- Surat pernyataan yang menyatakan pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit ataupun klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan juga kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Itulah tadi uraian mengenai cara daftar PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syaratnya. Jika berminat segera daftarkan diri Anda! Semoga berhasil!
Sumber: Suara.com (Putri Ayu Nanda Sari)