SUKABUMIUPDATE.com - Seperti yang kita ketahui sebelumnya, CPNS 2023 akan segera dibuka oleh pemerintah dengan berbagai formasi yang bisa dipilih. Namun, sebelum mendaftar CPNS 2023 apakah kamu tahu singkatan dalam kepegawaian yang jumlah ratusan?
Sebagian orang mungkin sudah tahu, tetapi masih banyak juga yang belum familiar dengan istilah ini. CPNS maupun PPPK wajib tahu tentang arti singkatan dalam kepegawaian.
Khususnya bagi kamu yang sedang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 dan PPPK tentunya mesti tahu istilah tersebut. Untuk memahaminya satu per satu, mari langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Persiapkan Diri! 4 Kementerian Ini Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA
Daftar Singkatan dalam Kepegawaian
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian dan Tata Laksana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, setidaknya ada 153 singkatan yang sering digunakan dalam kepegawaian. Masing-masing singkatan tentunya memiliki artinya masing-masing.
Mengutip dari Suara.com, berikut ini adalah arti singkatan dalam kepegawaian yang perlu diketahui:
- ABK: Analisis Beban Kerja
- AC: Assessment Center
- AK: Angka Kredit
- ANJAB: Analisis Jabatan
- APS: Atas Permintaan Sendiri (Pensiun)
- ASKEM: Asuransi Kematian
- ASN: Aparatur Sipil Negara
- BAKN: Badan Administrasi Kepegawaian Negara
- BAPEK: Badan Pertimbangan Kepegawaian
- BAPERJAKAT: Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
- BAPERTARUM PNS: Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
- BKN: Badan Kepegawaian Negara
- BPJS KESEHATAN: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- BTL: Berkas Tidak Lengkap
- BUP: Batas Usia Pensiun
- CAPRA: Calon Praja
- CAT: Computer Assisted Test
- CPNS: Calon Pegawai Negeri Sipil
- DIKLAT: Pendidikan dan Pelatihan
- DIKLATPIM: Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
- DP3: Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
- DPA: Dokumen Pelaksanaan Anggaran
- DPCP PENSIUN: Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
- DRH: Daftar Riwayat Hidup
- DUK: Daftar Urut Kepangkatan
- DUPAK: Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit
- ESELON: Tingkatan Jabatan Struktural
- EVAJAB: Evaluasi Jabatan
- GAPOK: Gaji Pokok
- GOLRU: Golongan Ruang
- HRIS: Human Resource Information System
- HUKDIS: Hukuman Disiplin
- IBK: Insentif Beban Kerja
- IKU: Indikator Kinerja Utama
- INKA: Informasi Kepegawaian
- INPRES: Instruksi Presiden
- JDIH: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
- JFT: Jabatan Fungsional Tertentu
- JFU: Jabatan Fungsional Umum
- JUKLAK: Petunjuk Pelaksanaan
- JUKNIS: Petunjuk Teknis
- KABAG: Kepala Bagian
- KABAN: Kepala Badan
- KABID: Kepala Bidang
- KADIN: Kepala Dinas
- KAKAN: Kepala Kantor
- KANREG: Kantor Regional
- KARIS: Kartu Istri
- KARO: Kepala Biro
- KARPEG: Kartu Pegawai
- KARSU: Kartu Suami
- KASAT: Kepala Satuan
- KASI: Kepala Seksi
- KASN: Komisi Aparatur Sipil Negara
- KASUBBAG: Kepala Sub Bagian
- KASUBBID: Kepala Sub Bidang
- KAUR: Kepala Urusan
- KEMENDAGRI: Kementerian Dalam Negeri
- KEMENPANRB: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- KEPBUP: Keputusan Bupati
- KEPKA: Keputusan Kepala
- KEPMEN: Keputusan Menteri
- KEPPRES: Keputusan Presiden
- KGB: Kenaikan Gaji Berkala
- KORPRI: Korps Pegawai Republik Indonesia
- KP: Kenaikan Pangkat
- KP4: Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS atau surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga
- KPA: Kuasa Pengguna Anggaran
- KPE: Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
- LAKIP: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- LHKPN: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- LKD: Lembar Kinerja Dosen
- MONEV: Monitoring dan Evaluasi
- MS: Memenuhi Syarat
- MUSRENBANG: Musyawarah Perencanaan Pembangunan
- NIDK: Nomor Induk Dosen Khusus
- NIDN: Nomor Induk Dosen Nasional
- NIKA: Nomor Induk Karyawan
- NIP: Nomor Induk Pegawai
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak
- NSP: Norma, Standar, dan Prosedur
- PA: Pengguna Anggaran
- PAK: Penilaian Angka Kredit
- PANSELNAS: Panitia Seleksi Nasional
- PERBUP: Peraturan Bupati
- PERDA: Peraturan Daerah
- PERKA: Peraturan Kepala
- PERMEN: Peraturan Menteri
- PERPRES: Peraturan Presiden
- PIK: Pendidikan Ilmu Kepegawaian
- PMK: Peninjauan Masa Kerja
- PNS: Pegawai Negeri Sipil
- POKJA: Kelompok Kerja
- PP: Peraturan Pemerintah
- PPK: Pejabat Pembina Kepegawaian
- PPK: Pejabat Pembuat Komitmen
- PPKP: Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- PRAKOM: Pranata Komputer
- PUPNS: Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS)
- PUSDIKLAT: Pusat Pendidikan dan Pelatihan
- RAKER: Rapat Kerja
- RAKOR: Rapat Koordinasi
- RENJA: Rencana Kinerja
- RENSTRA: Rencana Strategis
- RKA: Rencana Kerja dan Anggaran
- ROPEG: Biro Kepegawaian
- SAPK: Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
- SAPK: Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
- SATKER: Satuan Kerja
- SE: Surat Edaran
- SEKCAM: Sekretaris Kecamatan
- SEKDA: Sekretaris Daerah
- SEKLUR: Sekretaris Kelurahan
- SETDA: Sekretariat Daerah
- SIMPEG: Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
- SKB: Surat Keputusan Bersama
- SKM: Standar Kompetensi Manajerial
- SKP: Sasaran Kinerja Pegawai
- SKPD: Satuan Kerja Perangkat Daerah
- SKPP: Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
- SKT: Standar Kompetensi Teknis
- SKUMTK: Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga
- SOP: Standar Operasional Prosedur
- SPD: Surat Perjalanan Dinas
- SPM: Standar Pelayanan Minimal
- SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
- SPT: Surat Perintah Tugas
- SSCN: Sistem Seleksi CPNS Nasional
- STLUD: Surat Tanda Lulus Ujian Dinas
- STLUKPPI: Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
- STTPL: Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
- STTPL: Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan
- TAPERUM: Tabungan Perumahan
- TASPEN: Tabungan dan Ansuransi Pegawai Negeri
- THT: Tabungan Hari Tua
- TIU: Tes Intelegensia Umum
- TKB: Tes Kemampuan Bidang
- TKD: Tes Kemampuan Dasar
- TKP: Tes Karakteristik Pribadi
- TMS: Tidak Memenuhi Syarat
- TMT: Terhitung Mulai Tanggal
- TPJAD: Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen
- TUBEL: Tugas Belajar
- TWK: Tes Wawasan Kebangsaan
- UPTD: Unit Pelaksana Teknis Daerah
- UU: Undang-Undang
- WBBM: Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
- WBK: Wilayah Bebas Korupsi
- WDP: Wajar Dengan Pengecualian
- WTP: Wajar Tanpa Pengecualian
- WTP: DPP Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
- ZI: Zona Integritas
Itulah daftar singkatan dalam kepegawaian lengkap dengan artinya masing-masing. Bagaimana, sekarang sudah tidak bingung lagi jika mendapati singkatan-singkatan di atas, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Pendaftar Wajib Teliti!
Sumber: Suara.com (Rishna Maulina Pratama)