SUKABUMIUPDATE.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan salah satu lembaga yang membuka lowongan PPPK 2022.
Hal tersebut diumumkan oleh BNPB melalui surat pengumuman dengan nomor: 8/BNPB/SDMUM/SD.03/12/2022 tentang Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2022.
Dalam surat pengumuman tersebut juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengatakan PPPK BNPB ini dibuka untuk 127 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/D-IV sebanyak 88
- Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 39
Oleh sebab itu, bagi putra putri bangsa yang memiliki integritas serta komitmen tinggi untuk bekerja menjadi pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebaiknya simak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri.
Berikut Persyaratan Umum untuk Pelamar PPPK 2022 BNPB:
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online
- Tidak pernah dipidana penjara (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan sebagai pegawai swasta
- Tidak bekerja sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak pernah terlibat gerakan menentang Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK)
- Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK)
- Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
- Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh
> Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
> Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan - Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan persyaratan:
> S-1, D-IV IPK minimal 2,75 dalam skala 4
> D-III IPK minimal 2,75 dalam skala 4 (empat) - Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima; dan Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
> Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
> pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
- dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai
jabatan yang akan dilamar
Itulah persyaratan umum untuk kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPPK BNPB. Semoga bermanfaat!