SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Saat ini, BMKG sedang membuka 151 Lowongan Kerja bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK BMKG ini nantinya akan ditugaskan di unit kerja Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika sesuai formasi yang membutuhkan.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Yuk Disimak!
Informasi diketahui dari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 315 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Berikut Syarat Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika (BMKG) TA 2022
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dalam negeri atau luar negeri.
- Untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 baik untuk jenjang Diploma III (D III) ,Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S 1).
- Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai harus mendapat penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4.
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun. - Usia pada saat pendaftaran adalah minimal 20 tahun 0 Bulan 0 Hari dan maksimal 57 tahun 0 Bulan 0 Hari.
- Bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Bersedia menjalani masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Baca Juga: Lowongan Kerja Buka hingga Januari 2023, Simak Persyaratan Lengkapnya Disini
Tak hanya terbuka untuk umum, Seleksi PPPK BMKG juga terbuka bagi para penyandang disabilitas.
Berikut Persyaratan Pelamar Penyandang Disabilitas pengadaan PPPK BMKG 2022:
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi Jabatan yang akan dilamar.
- Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar.
- Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
- Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan Jabatan yang akan dilamar dan wajib mengunggah tautan/linknya ke https://sscasn.bkn.go.id.
Sumber : SK BMKG