SUKABUMIUPDATE.com - Mempunyai pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan sebuah impian sebagian besar orang. Selain dapat gaji bulanan, PNS juga bisa mendapatkan sejumlah tunjangan yang nilainya cukup besar.
Meskipun sama punya status PNS, akan tetapi ada perbedaan dalam hal tunjangan kinerja diantara lembaga atau instansi pemerintah. Masing-masing lembaga atau instansi pemerintah telah ditetapkan besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS-nya. Besaran tersebut ditetapkan melalui peraturan presiden atau perpres.
Tunjangan kinerja punya nominal yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik pelaksana maupun fungsional.
Baca Juga: 6 Syarat CPNS 2023 SMA, Persiapkan Diri dan Segera Siapkan Dokumennya
Melansir dari Tempo.co, banyaknya instansi PNS, terdapat lima instansi yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi pada PNS-nya, meliputi:
Tunjangan kinerja PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi ditetapkan sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I.
2. Pemprov DKI Jakarta
Besaran tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta sangat variatif, tergantung masa kerja dan jabatan yang sedang diemban, baik di ranah fungsional maupun pelaksana. PNS DKI Jakarta juga mendapat pemasukan tambahan di luar gaji, disebut dengan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) yang mencapai nominal Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
Baca Juga: Persyaratan CPNS 2023 S1, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan!
3. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK
Tunjangan PNS BPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Di mana tunjangan paling rendah sebesar Rp. 1.540.000 untuk level jabatan I dan tunjangan tertinggi sebesar Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.
4. Kementerian Keuangan
Tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan nominal tunjangan terendah sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah, dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.
Baca Juga: 4 Formasi CPNS 2023 Ini Jadi Prioritas, Simak Lengkap dengan Syaratnya
5. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja bagi PNS Kemenkum HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015, dengan nominal tunjangan terendah sebesar Rp 2.211.000 untuk jabatan kelas 3, dan Rp 27.577.500 untuk PNS kelas 17 (tertinggi).
Sumber: Tempo.co (Delfi Ana Harahap)