SUKABUMIUPDATE.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dambaan banyak orang. Bagaimana tidak, dikenal bisa memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dengan jumlah yang lumayan besar.
Belum lagi seorang PNS akan mendapatkan uang pensiun saat nanti sudah tidak aktif lagi bekerja, hal itu menjadikan masa tuanya dianggap lebih terjamin.
Tak mengherankan setiap pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), orang-orang akan berbondong-bondong ikut mendaftar dan mengikuti seleksi.
Baca Juga: 6 Syarat CPNS 2023 SMA, Persiapkan Diri dan Segera Siapkan Dokumennya
Berapa besaran gaji PNS?
Sebenarnya secara regulasi, penentuan gaji seluruh PNS telah diatur Negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.
Gaji PNS tergantung golongan dan masa kerja, paling rendah yakni golongan I yakni sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Jadi gaji dan tunjangan seorang PNS akan didasarkan golongan dan instansi masing-masing.
Sehingga semakin tinggi golongannya maka semakin besar pula pendapatannya dalam sebulan.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Pelajari 6 Alur Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Bahkan melansir dari Suara.com, terdapat salah satu jabatan PNS yang mendapatkan pendapatan hingga ratusan juta.
Jabatan itu yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dirjen Pajak Suryo Utomo bahkan mengklaim dirinya sebagai PNS dengan pendapatan tertinggi.
"Di setiap kesempatan, saya itu ASN paling mahal di Indonesia," ujarnya Suryo saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP 2022, yang ditulis Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: 4 Penyebab Gempa Bumi dan Pengertiannya yang Perlu Kamu Ketahui
Memang beban kerja pegawai Ditjen Pajak besar, sebab tugasnya mengumpulkan penerimaan negara dari pajak. Sehingga, pantas mendapatkan ganjaran yang tinggi.
Apalagi, dana setoran pajak itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Saat ini, terdapat 46 ribu pegawai Ditjen Pajak di seluruh Indonesia.
Adapun, gaji PNS setiap instansi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yang mana besarannya sesuai dengan pangkat dan golongan.
Baca Juga: Daftar Tim 8 Besar Piala Dunia 2022, Bagan Hingga Jadwal Pertandingan
Gaji PNS dengan golongan paling rendah yaitu golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500. Selanjutnya, PNS dengan golongan paling tinggi yaitu golongan IV, dengan gaji sebesar Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan pada jabatan dan instansi. Saat ini, instansi yang paling besar mendapatkan tunjangan kinerja yaitu Ditjen Pajak.
Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Berikut rincian tukin PNS di Ditjen Pajak sesuai aturan tersebut:
Baca Juga: Aipda Sofyan Didu Gugur, Update Kondisi Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Eselon I
- Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
Baca Juga: 9 Fakta Menarik Lord Rangga Semasa Hidup, Pernah Jadi Manajer Klub Bola
Dengan rincian tersebut, maka ucapan Dirjen Pajak Suryo Utomo benar, di mana dirinya dalam sebulan meraup pendapatan lebih dari Rp100 juta. Dan itu yang menjadikan julukan PNS dengan gaji tertinggi.
Sumber: Suara.com