SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 mendatang. Dikabarkan ada empat formasi CPNS 2023 yang jadi prioritas sebagaimana seperti pendaftaran tahun-tahun sebelumnya dan bisa dilamar oleh pelamar yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, Melansir dari Suara.com, pendaftaran CPNS 2023 ini rencananya hanya akan dibuka untuk posisi tertentu yang telah memenuhi syarat agar bisa mengisi formasi yang tersedia.
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, Aba Subagja, mengatakan empat formasi CPNS tahun 2023 yang dibuka antara lain jaksa, hakim, agen, dan sebagainya.
Baca Juga: Kapan CPNS 2023 Dibuka? Simak Informasinya Disini Lengkap dengan Syaratnya
“Jabatan-jabatan itu dibutuhkan dia harus menjadi PNS (bukan menjadi PPPK, red),” ungkap Asdep Aba seperti yang dikutip dari YouTube #ASNPelayan Publik, yang diunggah pada 7 September 2022 lalu.
Kemudian, pendaftaran CPNS 2023 umumnya hanya akan memprioritaskan empat jenis formasi. Nantinya pada tiap tahap pelaksanaan seleksi CPNS, jalur pendaftaran akan dibagi menjadi dua yaitu jalur umum dan khusus.
Untuk jalur umum bisa dilamar oleh masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan termasuk pada CPNS 2023 dan bisa diikuti oleh lulusan semua jurusan dari berbagai jenjang, selama usia pelamar masih memenuhi syarat.
Baca Juga: Untuk Latihan, Bocoran Materi Soal Ujian PPPK 2022 Lengkap dengan Sistem Penilaiannya
lalu untuk jalur khusus akan dibuka bagi pelamar dengan kriteria tertentu, contohnya pelamar harus dari daerah tertentu dan mempunyai standar nilai akademik yang ditetapkan.
Berikut empat Formasi CPNS yang Jadi Prioritas dan Syaratnya
1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik
Formasi CPNS 2023 ini dibuka bagi semua lulusan S1 (bukan D-IV) yang mendapatkan predikat lulusan terbaik (Cumlaude) dengan IPK lebih dari 3,5. Pelamar juga harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan.
Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT.
Baca Juga: Cara Cek Penilaian PPPK 2022 P2 dan P3, Simak Aturan dan Linknya
Selain itu, pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga bisa mendaftar pada formasi CPNS 2023 dengan kategori lulus “Pujiam/Cumlaude” setelah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari kampus.
Adapun surat keterangan itu berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan “Pujian/Cumlaude” dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat
Sesuai dengan kategorinya, formasi CPNS 2023 ini hanya ditujukan bagi para peserta dengan garis keturunan asli Papua atau Papua Barat. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat.
Baca Juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Lansia Bikin Merah Leher Remaja Laki-laki di Sukabumi
3. Formasi bagi penyandang disabilitas
Kabar baik, pemerintah juga akan membuka kuota pada formasi CPNS 2023 bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi kuota yang dibuka hanya 2 persen dari jumlah kuota total di instansi. Namun, tidak semua instansi akan membuka formasi CPNS bagi disabilitas.
Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023, peserta disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
Syarat CPNS bagi penyandang disabilitas hampir sama dengan jalur umum. Untuk pengerjaan soal SKD dan SKB sendiri akan berbeda dari pelamar formasi lainnya.
Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Fragmentasi dan Amputasi Organisasi Profesi
4. Formasi untuk Diaspora
Diaspora sendiri merupakan formasi CPNS 2023 bagi para pelamar WNI yang menetap di luar NKRI dengan tujuan tengah menempuh pendidikan ataupun bekerja.
Bagi kategori diaspora, harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama dua tahun dan wajib.
Formasi CPNS bagi diaspora pada umumnya yang dibuka adalah jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan jenjang pendidikan minimal S2 serta perekayasa minimal lulusan S1.
Selain itu, pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral dengan dibiayai pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Tahun 2023, Beli Kendaraan Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp6,5 juta dari Pemerintah
Syarat lain bagi diaspora yaitu harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan dirinya bebas dari permasalahan hukum, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri serta tidak terafiliasi pada ideologi-ideologi atau paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Yang tak kalah penting, pelamar harus melampirkan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sumber: Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari