SUKABUMIUPDATE.com - Penilaian kesesuaian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 untuk kelompok pendaftar P2 dan P3 akan diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).
Bagi guru honorer dan swasta yang sudah mendaftar rekrutmen PPPK segeralah login di website Sscasn.bkn.go.id.
Penilaian kesesuaian ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dilalui pendaftar P2 dan P3 dalam rekrutmen PPPK guru 2022.
Dalam penilaian kesesuaian rekrutmen PPPK guru PPPK 2022 ini mempertimbangkan berbagai macam komponen.
Merujuk pada keterangan di website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, penilaian ini dilakukan dengan menilai 4 komponen, diantaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Tahun Depan`600 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK
1. Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau
Diploma Empat (D-IV), dan/atau
Sertifikat Pendidik
2. Kompetensi Teknis
Profesional
Pedagogik
Sosial
Kepribadian
3. Kinerja
Orientasi Pelayanan
Komitmen
Inisiatif Kerja, dan
Kerja sama
Pemeriksaan latar belakang
Perundungan
Kekerasan seksual
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
Intoleransi
4. Wawancara
Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim. Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, tim penilai dalam pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahun 2022, terdiri dari unsur:
Kepala Sekolah
Guru Senior
Pengawas Sekolah
Dinas Pendidikan Kab/Kota
BKPSDM Kab/Kota
Penilaian kesesuaian ini diikuti oleh pendaftar rekrutmen PPPK guru 2022 P2 dan P3. Seperti diketahui, ada 4 kelompok pendaftar rekrutmen PPPK guru 2022, yakni P1, P2, P3, dan P4.
P1 merupakan peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang berhasil mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
P2 merupakan pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam kelompok P1.
P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Berikut link untuk mengakses penilaian kesesuaian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 untuk kelompok pendaftar P2 dan P3:
Link: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022/#login