SUKABUMIUPDATE.com - Izin edar tak hanya diperuntukkan bagi obat saja, produk pangan olahan masyarakat juga perlu mengantongi izin dari pihak berwenang. Izin edar produk pangan di tingkat rumah tangga biasanya diajukan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Izin edar industri rumah tangga ini kemudian disebut dengan SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sementara nomor izin edar yang wajib dicantumkan pada produk adalah Nomor P-IRT.
Izin edar berguna untuk mengantisipasi dampak merugikan pasca mengkonsumsi produk pangan, seperti keracunan dan lainnya. Per Agustus 2018, BPOM RI menerbitkan Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
1. Tentang Izin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga
Dalam peredaran Pangan Olahan, Kepala Badan menerbitkan Izin Edar yang merupakan persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan.
Bentuk izin edar yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya.
SPP-IRT adalah jaminan tertulis terhadap produk pangan yang telah memenuhi syarat untuk beredar di masyarakat.
Jika SPP-IRT adalah bentuk tertulis izin edar, maka Nomor P-IRT adalah nomor Pangan Produksi IRTP yang wajib dicantumkan pada Label Pangan Produksi IRTP.
2. Masa Berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Pasal 4, Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 menyebutkan masa berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yaitu paling lama 5 (lima) tahun.
Masa berlaku ini terhitung sejak SPP-IRT diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.
Perpanjangan SPP-IRT sangat penting dilakukan, karena jika masa berlaku SPP-IRT sudah berakhir Pangan Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
*Sederhananya pangan industri rumah tangga yang tidak memiliki izin edar tergolong produk ilegal.
3. Nomor P-IRT Wajib dicantumkan pada Label Produk
Pada Lampiran I, Nomor 5 diketahui Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit sebagai berikut:
“P-IRT No. 1234567890123–45”
Penjelasan 15 (lima belas) digit Nomor P-IRT ini yaitu:
(1) digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan sesuai Sub Lampiran 7;
(2) digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai Sub Lampiran 8;
(3) digit ke – 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan kode Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai Sub Lampiran 9;
(4) digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT di IRTP yang bersangkutan;
(5) digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
[Jika ada IRTP yang tutup tidak berproduksi lagi, maka nomor urut IRTP tersebut tidak bisa digunakan untuk IRTP lainnya, jika suatu saat IRTP tersebut ingin berproduksi kembali maka nomor urut tersebut dapat digunakan kembali oleh IRTP yang bersangkutan]
(6) digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku.
c) Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT.
d) Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan Provinsi, Kabupaten/Kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode Provinsi, Kabupaten dan Kota.
e) Nomor P-IRT dicantumkan pada bagian utama label.
f) Jika ukuran kemasan primer ≤ 10 cm2, maka informasi yang wajib dicantumkan adalah nama jenis pangan, nomor P-IRT, nama dan alamat IRTP yang memproduksi dengan ukuran huruf dan angka yang dicantumkan tidak boleh lebih kecil dari 0,75 mm.
Kemudian pangan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan sekunder yang lebih besar yang memungkinkan untuk memuat keterangan yang harus dicantumkan.
Meskipun informasi yang diwajibkan tersebut (Nomor P-IRT) dicantumkan pada kemasan sekunder, kode kemasan produk merupakan kode kemasan ganda.
4. Pengajuan Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif.
Pihak pemohon izin, wajib mengisi formulir Permohonan SPP-IRT sesuai dengan Sub Lampiran 1, meliputi:
(a) Nama jenis pangan
(b) Nama dagang
(c) Jenis kemasan
(d) Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
(e) Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
(f) Tahapan produksi
(g) Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
(h) Nama pemilik
(i) Nama penanggung jawab
(j) Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
(k) Informasi tentang kode produksi
Selain itu, pemohon juga melampirkan dokumen penting lainnya, seperti:
(a) Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa.
(b) Rancangan label pangan.
(c) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru).
*CATATAN: Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT bukan pangan impor tetapi adalah hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Sukabumi
Permohonan Izin PIRT dapat diajukan dengan mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau melalui online di website resminya.
a. Kabupaten Sukabumi
• Alamat : Jalan Raya Bhayangkara KM.1 Palabuhanratu, Palabuhanratu - Kabupaten Sukabumi 43364
• Telp/Fax : (0266) 4391111
• Website Resmi : https://dpmptsp.sukabumikab.go.id/web
b. Kota Sukabumi
• Alamat : Jl. Mayawati Atas No. 11, Kota Sukabumi, 43111, Provinsi Jawa Barat
• Telepon : (0266)-212171
• Email : [email protected]
• Website Resmi : https://dpmptsp.sukabumikota.go.id/
Sumber : BPOM RI
#SHOWRELATEBERITA
Writer: Nida Salma M