SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui BPOM sudah melakukan pertimbangan terkait dengan izin vaksin Covid-19 dari produk Sinovac. Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, vaksin Sinovac dari China halal dan suci.
"Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya".