Oleh : [email protected] (netizen)
Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas di bidang tertentu, sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Pendapat lain mengatakan arti kompentesi adalah suatu keterampilan, pengetahuan, sikap dasar, dan nilai yang terdapat dalam diri seseorang yang tercermin dari kemampuan berpikir dan bertindak secara konsisten.
Dengan kata lain, kompetensi tidak hanya tentang pengetahuan atau kemampuan seseorang, namun kemauan melakukan apa yang diketahui sehingga menghasilkan manfaat.
Rumahku Hijau sebuah kebun yang dibudidaya secara Organik sejak 2017, berlokasi di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, kKabupaten Sukabumi menjadi Tempat Uji Kompetensi untuk Pertanian Organik.
Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan tempat kerja yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen/uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Uji Kompetensi ini dilaksanakan pada tanggal 28 September 2020 lalu. Rumahku Hijau bekerja sama dengan LSP Agribisnis Ambissi Bogor.
Para pesertanya sebanyak 20 orang terdiri dari para mahasiswa Universitas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi bidang studi Agribisnis, dan alumninya, ibu kades dan kaum ibu desa Desa Kebonpedes, individu, dan yang paling utama adalah para pekerja di Rumahku Hijau yang belum tersertifikasi.
Skema yang diujikan adalah Pelaksana Budidaya Organik Tanaman, Pembuatan Pupuk Organik, dan Pembuatan Pestisida Organik.
Lalu apa keuntungan memiliki sertifikat kompetensi? Bagi Pencari Kerja bisa untuk meningkatnya kredibilitas dan kepercayaan diri, memiliki bukti bahwa komptensi yang dimiliki telah diakui, memiliki nilai jual tambah dalam mengikuti rekrutmen tenaga kerja, memiliki kesempatan yang lebih besar dalam mencari pekerjaan, dan mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
Sedangkan bagi karyawan keuntungannya adalah memiliki jenjang karir dan promosi yang lebih menjanjikan, meningkatkan kesempatan untuk lebih berkembang dalam profesinya atas pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki, dengan mengikuti Uji Kompetensi ini, maka seluruh pekerja di Rumahku Hijau telah menyandang sertifikat Kompetensi atau dengan kata lain Kompeten di bidang Pertanian Organik.
Sementara apa manfaat bagi Rumahku Hijau sebagai produsen produk hortikultura dan sekaligus merupakan tempat Pendidikan dan Latihan di bidang Pertanian Organik? Meningkatkan kepercayaan pelanggan atas produk yang dihasilkan, meningkatkan mutu pendidikan sebagai sebuah Tempat Pendidikan dan Latihan, meningkatkan produktivitas, memiliki karyawan yang seluruhnya berdaya saing, terampil dan termotivasi, meminimalkan resiko akibat kesalahan kerja
Hal ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diatur pada Pasal 18 antara lain mengenai hak tenaga kerja untuk memperoleh pengakuan kompetensi kerja.
Diharapkan di masa-masa mendatang para peserta Uji Kompetensi akan menjadi petani-petani milenial di bidang Pertanian Organik, sehingga Kedaulatan Pangan akan terwujud di negara kita, Indonesia.
Salam organik!
Penulis adalah Founder Rumahku Hijau