Telah hilang surat sertifikat tanah hak milik seluas 375 meter persegi. Lokasi tanah berada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum.
Pemegang hak tanah ini adalah warga bernama Titjah Sumiati, dengan sertifikat hak milik nomor 10120702100817 Kelurahan Babakan.
Pemasang iklan berita kehilangan ini adalah Heri Agustiawan, pada Selasa, 17 September 2024.