SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah botol minuman keras atau miras disita jajaran Polsek Jampang Kulon dari warung yang berada di dalam Pasar dan Terminal Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/12/2020) malam.
Kanit Reskrim Polsek Jampang Kulon Bripka Riki Rosandi mengatakan, disitanya miras tersebut sebagai bagian dari operasi cipta kondisi dan penegakan protokol kesehatan menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2021.
BACA JUGA: Ada Whisky dan Iceland, Polisi Geledah Rumah Penyimpan Miras di Cikembar Sukabumi
"Ini operasi lanjutan menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Riki kepada sukabumiupdate.com.
Dalam operasi ini, sejumlah miras dari berbagai jenis diamankan kepolisian, antara lain anggur putih 9 botol, anggur merah 2 botol, bir anker 5 botol, mansion house 1 botol, iceland 2 botol, dan kawa kawa 2 botol. "Operasi akan terus dilakukan," terang Riki.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.