SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menyebut bahwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu meningkat sepanjang tahun 2020.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, pada 2019 peredaran narkoba jenis sabu-sabu mencapai 2,7 ton. Kemudian pada 2020 meningkat 119 persen menjadi 5,91 ton.
"Berdasarkan data statistik kami, sabu paling banyak digunakan terutama saat Pandemi Covid-19," ujar Irjen Wahyu di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020 dilansir dari Tempo.co.
Dikatakannya, penggunaan narkoba jenis sabu tidak lagi terpusat di tempat-tempat hiburan malam, tetapi dapat digunakan di rumah, apartemen atau hotel. Pengirimannya pun dapat dilakukan secara daring.
Pengungkapan kasus sabu-sabu juga pernah terjadi di Sukabumi pada pada Rabu, 3 Juni 2020 di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12 RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus penggrebekan gudang narkoba jenis sabu tersebut, Kamis (4/6/2020).
BACA JUGA: Narkoba yang Disita dari Sukaraja Sukabumi Jenis Sabu-sabu Bernilai Rp 400 Miliar Lebih
Kala itu ada enam tersangka gembong narkoba yang diamankan terkait dengan sindikat internasional Timur Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan Satgasus Merah Putih ini, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 402,38 kilogram dalam bentuk bola dalam jumlah banyak dengan nominal barang bukti bernilai lebih dari Rp 400 miliar. Sindikat internasional ini masuk melalui kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kekinian, Senin (5/9/2020) lalu, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sedikitnya ada 13 tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan, peredaran narkoba jenis tembakau gorila juga meningkat selama 2020.
Jika dibandingkan dengan data peredaran narkoba 2019, pada 2020, jumlah peredarannya meningkat 722,50 persen. Tercatat pada 2019, jumlah peredaran tembakau gorila sebanyak 12,92 kilogram, sedangkan pada 2020 mencapai 139,92 kilogram.
"Tembakau gorila itu biasanya anak-anak muda yang menggunakan. Anak-anak di bawah 25 tahun yang ingin coba-coba," tutur Krisno.
Selain itu, lanjut Krisno, pengedaran narkoba dari dalam lapas juga semakin marak. Bahkan para pemasok lebih banyak mendapatkan keuntungan dari penjualan secara eceran karena harganya lebih mahal dibandingkan penjualan dalam ukuran kilogram.
"Jalur laut juga kembali meningkat setelah pada 2018, kami tindak tegas, 2019 menurun dan sekarang (tahun 2020) meningkat lagi," tutur Krisno.
Sepanjang 2020, Polri tercatat telah menuntaskan 33.860 kasus narkoba dari 38.292 kasus di tahun 2020 atau sebesar 88 persen penyelesaian perkara. Selain itu Polri berhasil menyita barang bukti 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu-sabu, 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, dan 104.321 gram tembakau gorila.