SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 7.600 botol minuman keras atau miras disita polisi dari hasil penggeledahan di salah satu rumah mewah yang berlokasi di simpang tiga Cikembang, tepatnya di Kampung Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindaklanjut dari penyelidikan tim intelijen Polres Sukabumi. Dalam rumah itu polisi menemukan empat hingga lima gudang yang dijadikan tempat penyimpanan miras dan aktivitas itu tidak tercium selama dua tahun.
"Dari informasi yang kami dapatkan bahwa ada rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras ilegal. Berdasarkan informasi itu, saya memerintahkan Kepala Bagian Operasional Polres Sukabumi untuk melaksanakan kegiatan pengecekan dan penindakan," kata Lukman kepada awak media dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Selasa (22/12/2020).
Lukman menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut berasal dari berbagai merk yang memiliki kadar alkohol tinggi.
"Ada juga miras oplosan yang membahayakan, seperti yang saya pegang ini adalah biang yang bisa dicampur menghasilkan 16 plastik dan dikonsumsi biasanya oleh adik-adik kita atau anak muda," jelasnya.
BACA JUGA: Ada Whisky dan Iceland, Polisi Geledah Rumah Penyimpan Miras di Cikembar Sukabumi
Rumah yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan miras, berada di Kampung Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sumber foto: Sukabumiupdate.com/Nandi
"Kita ingin pada saat perayaan Natal dan pergantian malam tahun baru masyarakat semuanya dalam keadaan sehat, masyarakat dalam keadaan bugar tidak mengonsumsi miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," sambungnya.
Lukman menuturkan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, miras oplosan sendiri kerap menimbulkan korban meninggal dunia. Selain itu, efek lain dari mengonsumsi miras juga dapat melahirkan tindak kriminalitas lain seperti tawuran.
"Sehingga kita menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari Bapak Kapolda untuk melaksanakan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ini adalah tangkapan yang cukup besar, dikarenakan rumah yang dijadikan penyimpanan adalah rumah yang dikamuflase dan tidak pernah diketahui orang bahwa itu adalah gudang penyimpanan miras," terangnya.
"Saat ini kita membentuk tim yang dipimpin Kabag Ops untuk melaksanakan penindakan terhadap miras oplosan yang disimpan di gudang tersembunyi di rumah itu. Terkait miras oplosan ini kita kenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi mengamankan ratusan dus berisi minuman keras atau miras di salah satu rumah mewah yang berada di simpang tiga Cikembang, tepatnya di Kampung Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Razia miras ini dipimpin Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi, didampingi Kasat Narkoba AKP Jimmy Sihite, Kasat Sabhara AKP Roni Harianto, dan Kapolsek Cikembar AKP Feri Paloso, Selasa (22/12/2020).
Ratusan dus berisi miras berbagai merk ini berhasil diamankan setelah polisi menggeledah rumah dua lantai yang dijadikan tempat penyimpanan miras. Dalam penggeledahan ini polisi harus memasuki lorong sempit di rumah tersebut, di mana pada bagian depan lorong ini terdapat toko minuman ringan. Nampak mimuman jenis whisky dan iceland turut diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.