41 Warga Bayar Rp 30 Ribu, Denda Tak Pakai Masker di Kota Sukabumi Mulai Berlaku

Jumat 04 Desember 2020, 06:41 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan di Kota Sukabumi terpaksa harus dikenakan denda sebesar Rp 30 ribu akibat tidak menggunakan masker.

Mereka terjaring dalam operasi hari pertama penerapan sanksi berupa denda dalam bentuk uang, Jumat (4/12/2020), di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi yang dilakukan Satpol PP Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kominda Kota Sukabumi, dan Aparatur Kecamatan Cikole.

Kepala Bidang Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan, dalam operasi ini total ada 53 pelanggar protokol kesehatan, di mana 41 orang dikenakan sanksi berat berupa denda uang dan 12 lainnya dikenakan sanksi sedang berupa kerja sosial. Penerapan sanksi ini dilakukan melalui mekanisme persidangan.

"Hak prerogatif hakim dan hakim yang memutuskan. Rp 100 ribu itu denda maksimal," kata Sudrajat kepada sukabumiupdate.com melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA: Siap-siap! Mulai 4 Desember Ini Pelanggar Prokes di Kota Sukabumi Didenda Rp 100 Ribu

Dalam operasi kali ini, sambung Sudrajat, belum ditemukan tempat usaha yang dikenakan denda. "Belum," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoopimda) Kota Sukabumi bersepakat bahwa mulai tanggal 4 Desember 2020 ini akan diterapkan sanksi berupa denda dalam bentuk uang bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Tanggal 4 Desember ini Forkopimda bersepakat untuk mulai diterapkan sanksi, sanksi yang sifatnya denda berbentuk uang apabila ada warga yang tidak melakukan protokol kesehatan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada awak media, Selasa (1/12/2020) lalu.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.

"Maksimal Rp 100 ribu. Sosialisasi sudah cukup lama dilakukan dan kita akan diperkuat di tangah naiknya kasus baru," tambah Fahmi.

Selain sanksi kepada warga, Fahmi juga mengingatkan bahwa bila ada tempat-tempat usaha di Kota Sukabumi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dilakukan pencabutan izin sementara.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi