SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial RS digelandang di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/11/2020) siang. RS yang memakai baju tahanan warna orange itu berjalan terpincang-pincang, seraya dibopong petugas kepolisian dengan tangan diborgol. Tak lupa, wajahnya ditutup masker warna hijau.
RS alias Rizky alias Cici alias Putra diperlihatkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan buruh perempuan yang terjadi pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu dengan TKP rumah kontrakan kawasan Kampung Babakan RT 02/07 Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
RS sendiri berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi setelah buron selama kurang lebih tiga pekan. Ia kabur setelah membunuh istrinya sendiri, Imas (26 tahun) seorang buruh perempuan asal Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Tiga Pekan Buron, Pelarian Pembunuh Buruh Perempuan di Sukabumi Berakhir di TPSA Cipatat
Dalam kesempatan tersebut pula polisi mengungkap, RS menghabisi nyawa Imas, istrinya sendiri dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya. RS mencekik Imas sampai lemas dan kejang-kejang.
Pelaku kemudian mengambil pisau dan menyayatkan pisau tersebut ke pergelangan tangan korban. Ia ingin memperlihatkan seolah-olah korban bunuh diri. Kemudian muka korban ditutup bantal. Korban meninggal dunia dengan muka tertutup bantal dan tangan mengeluarkan darah akibat sayatan pisau.
Lalu apa yang mendorong pelaku sampai tega menghabisi nyawa istrinya sendiri? Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, berdasarkan keterangan, pelaku sempat cekcok dengan korban sesaat sebelum pembunuhan itu terjadi.
BACA JUGA: Cekik Istri Hingga Tewas! Pembunuh Buruh Perempuan di Cibadak Sukabumi Ditangkap
"Pelaku merasa marah dan kesal karena korban, Imas, tidak mau diajak ke rumah ibunya untuk mengurus perceraian," jelas Lukman.
"Pelaku juga menyebut korban sering menjelek-jelekan pelaku kepada keluarganya karena utang kepada keluarga korban sebesar Rp 5 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, RS terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 38 KUHP subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.