SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan Imas (26 tahun) buruh perempuan asal Ciambar yang ditemukan meninggal di Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.
Pembunuhnya adalah pria berinisial RS, yang tak lain suami Imas. Kepada polisi, RS mengaku membunuh Imas dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya, lalu menyayat pergelangan tangan imas. RS ingin memperlihatkan seolah-olah Imas bunuh diri.
"Pelaku ingin memperlihatkan seolah-olah korban bunuh diri. Setelah itu pelaku mengambil bantal lalu ditutupkan ke muka korban," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/11/2020).
Lukman melanjutkan, pelaku yang kabur setelah melakukan pembunuhan tersebut berhasil diciduk usai buron selama tiga pekan.
BACA JUGA: Cekik Istri Hingga Tewas! Pembunuh Buruh Perempuan di Cibadak Sukabumi Ditangkap
"Pelaku ditangkap di Kampung Gedig, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cipatat, setelah bersembunyi kurang lebih tiga minggu," beber Lukman.
Akibat perbuatannya, RS terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 38 KUHP subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah pisau, satu baju tidur, pakaian dalam, satu buah seprei dan bantal," tandas Lukman.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.