SUKABUMIUPDATE.com - Perselisihan akibat berbeda pilihan pasangan calon dalam Pilkada Sukabumi yang dialami AJ (52 tahun), warga Kampung Tajur RT 29/08 Desa dan Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan YH (44 tahun), warga Kampung Tajur RT 28/08 Desa dan Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berakhir damai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB. Tetapi pada Jumat (6/11/2020) keduanya telah mendatangi Mapolsek Ciracap untuk melakukan mediasi.
BACA JUGA: Buat Paslon dan Pendukung di Pilkada Sukabumi, Simak Protokol Ini Sebelum Daftar ke KPU
Mediasi ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan dari AJ akibat perselisihan pandangan politik dengan YH. Dalam laporanya AJ dipukul oleh YH gara-gara beda pilihan pasangan calon di Pilkada Sukabumi 2020.
Dalam pertemuan itu, AJ tidak hadir dan hanya diwakili pihak keluarga. Semantara YH nampak hadir didampingi keluarganya.
Hasil dari mediasi itu didapat kesepakatan bahwa perselisihan tersebut berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.