SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial DA (47 tahun) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Selasa (3/11/2020) siang sekira pukul 13.30 WIB.
DA diciduk di kediamannya, di Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 90,4 gram dalam kemasan plastik klip bening, dibungkus kantong warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, polisi juga sempat memeriksa handphone milik pelaku dan terdapat informasi mengenai keberadaan barang haram tersebut.
"Petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam rumah. Ini salah satu keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Ma'ruf dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (4/11/2020).
BACA JUGA: Simpan Sabu-sabu Dalam Tas Kecil, Pria di Gunungguruh Sukabumi Diciduk Polisi
Masih kata Ma'ruf, selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.
"Kami tidak akan lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya" pungkas Ma'ruf.
DA terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, DA diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.