SUKABUMIUPDATE.com - Forkompimcam Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Siliwangi, tepatnya depan Kantor Pengadilan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (2/11/2020).
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu mengatakan, dalam operasi kali terdapat penambahan skema baru. Ia menjelaskan, warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000.
"24 orang yang terjaring. Di antaranya 6 orang dikenakan denda, 6 orang sanksi fisik, 6 orang sanksi sosial, dan 6 orang menyayikan lagu Indonesia raya dan baca Pancasila," ujar Yusep kepada sukabumiupdate.com, usai giat.
BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan, 40 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Cibadak Sukabumi
Yusep memaparkan, dalam penerapannya warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, diarahkan untuk memilih sanksi yang sudah ditentukan. Ia menuturkan, kegiatan ini akan terus berlangsung hingga tanggal 15 November 2020 mendatang.
"Jadi 6 orang yang kena denda itu memang memilih untuk didenda. Nanti kegiatan ini akan digelar di lima lokasi antara lain di Cibadak, Cisaat, Warungkiara dan Palabuhanratu dua lokasi," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.