SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan kembali melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Harun Kabir, Kota Sukabumi, Sabtu (31/10/2020). Operasi dilakukan pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cikole Kompol Nanang Rahmat Subarna bersama Kepala Dinas Pertanian Kota Sukabumi Andri Setiawan serta petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, dalam operasi tersebut sedikitnya ada 15 pelanggar protokol kesehatan yang diberi sanksi teguran lisan hingga sanksi sosial.
Andri Setiawan mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan oengendalian Covid-19 di Sukabumi.
BACA JUGA: Libur Panjang, Ada 4 Titik Check Point Protokol Kesehatan di Kota Sukabumi
"Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai dasar, pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19," ujar Andri kepada awak media.
Masih kata Andri, pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari penyebaran Virus.
"Pengenaan sanksi administratif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan individu, pemilik dan pengelola usaha terhadap ketentuan penerapan protokol kesehatan," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.