SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama sepekan terakhir. Sembilan pelaku diamankan di tujuh lokasi yang berbeda. Pengungkapan digelar dalam Konferensi Pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (24/10/2020) malam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, sembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial FKG alias I (34 tahun), US (41 tahun), GG alias U (37 tahun), AIL alias I (35 tahun), AM alias P (24 tahun), AMR alias E (24 tahun), M alias O (29 tahun), BB alias O alias K (40 tahun), dan N alias A (26 tahun).
"Dengan barang bukti antara lain sabu, ekstasi, kemudian pil eksimer dan tramadol," ujar Sumarni kepada awak media.
Sumarni berujar, lokasi aksi kejahatan itu terjadi di sejumlah tempat yang diantaranya di Kecamatan Warudoyong, Cikole, Gunungguruh, Cireunghas, dan Sukalarang.
BACA JUGA: Warga Ringkus 2 Pria di Simpenan Sukabumi, Temukan Bungkusan Diduga Narkotika
"Pasal yang kami terapkan di dalam pengungkapan penyidikan perkara ini yaitu Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (2), 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Sumarni menuturkan, para pelaku telah melancarkan aksi penjualan barang haram itu sekitar kurang lebih dari satu hingga enam bulan. Sumarni menyebut, mereka merupakan para pemain baru.
"Para tersangka sebanyak sembilan orang ini antara lain FKG terkait pelaku pengedar sabu TKP-nya di Warudoyong, kemudian US sama di satu LP (lapas)," kata Sumarni. "Kemudian tersangka GG alias U ini barang buktinya sabu, AIL pengedar ekstasi, AM pengedar sabu, AMR pengedar sabu, BB pengedar sabu, kemudian N pengedar eksimer dan tramadol," terangnya menambahkan.
BACA JUGA: Kasus Sabu 402 Kilogram Sukaraja Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada 13 Tersangka
"Modus operandi dalam peredaran dilakukan dengan cara menyimpan, kemudian sistem tempel dan ada juga yang bertemu langsung sebagai kurir peredaran, dan yang terakhir ada juga pengguna dari sabu," tambahnya lagi.
Dalam penangkapan tersangka, sambung Sumarni, pihak kepolisan berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 117,4 gram, 37 butir pil ekstasi, 2.166 butir pil eksimer, 618 pil tramadol, 2 buah timbangan gigital, 2 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah handphone merk Samsung, Vivo, dan Xiaomi, lalu 2 buah kunci motor merk Kawasaki dan Honda Revo yang digunakan sebagai alat transportasi.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. "Masih kita dalami," pungkas Sumarni.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.