Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Narkotika dan Obat Terlarang di Sukabumi

Sabtu 24 Oktober 2020, 15:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama sepekan terakhir. Sembilan pelaku diamankan di tujuh lokasi yang berbeda. Pengungkapan digelar dalam Konferensi Pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (24/10/2020) malam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, sembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial FKG alias I (34 tahun), US (41 tahun), GG alias U (37 tahun), AIL alias I (35 tahun), AM alias P (24 tahun), AMR alias E (24 tahun), M alias O (29 tahun), BB alias O alias K (40 tahun), dan N alias A (26 tahun).

"Dengan barang bukti antara lain sabu, ekstasi, kemudian pil eksimer dan tramadol," ujar Sumarni kepada awak media.

Sumarni berujar, lokasi aksi kejahatan itu terjadi di sejumlah tempat yang diantaranya di Kecamatan Warudoyong, Cikole, Gunungguruh, Cireunghas, dan Sukalarang.

BACA JUGA: Warga Ringkus 2 Pria di Simpenan Sukabumi, Temukan Bungkusan Diduga Narkotika

"Pasal yang kami terapkan di dalam pengungkapan penyidikan perkara ini yaitu Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (2), 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Sumarni menuturkan, para pelaku telah melancarkan aksi penjualan barang haram itu sekitar kurang lebih dari satu hingga enam bulan. Sumarni menyebut, mereka merupakan para pemain baru.

"Para tersangka sebanyak sembilan orang ini antara lain FKG terkait pelaku pengedar sabu TKP-nya di Warudoyong, kemudian US sama di satu LP (lapas)," kata Sumarni. "Kemudian tersangka GG alias U ini barang buktinya sabu, AIL pengedar ekstasi, AM pengedar sabu, AMR pengedar sabu, BB pengedar sabu, kemudian N pengedar eksimer dan tramadol," terangnya menambahkan.

BACA JUGA: Kasus Sabu 402 Kilogram Sukaraja Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada 13 Tersangka

"Modus operandi dalam peredaran dilakukan dengan cara menyimpan, kemudian sistem tempel dan ada juga yang bertemu langsung sebagai kurir peredaran, dan yang terakhir ada juga pengguna dari sabu," tambahnya lagi.

Dalam penangkapan tersangka, sambung Sumarni, pihak kepolisan berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 117,4 gram, 37 butir pil ekstasi, 2.166 butir pil eksimer, 618 pil tramadol, 2 buah timbangan gigital, 2 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah handphone merk Samsung, Vivo, dan Xiaomi, lalu 2 buah kunci motor merk Kawasaki dan Honda Revo yang digunakan sebagai alat transportasi.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. "Masih kita dalami," pungkas Sumarni.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten