SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota melakukan penyerahan dua unit sepeda motor hasil pencurian oleh calon anggota kelompok geng motor kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan di Mapolsek Sukabumi, Selasa (20/10/2020).
Miftah (30 tahun) warga Kecamatan Pasir Kuda Cianjur Selatan mengatakan bahwa motor miliknya dicuri pada tahun 2016 lalu merupakan hadiah pernikahan yang diberikan kepada istrinya pada tahun 2015.
"Kejadian hilangnya tahun 2016, saya beli tunai. Rencana buat istri buat dipakai untuk kerja," ujar Miftah kepada awak media.
Menurut Miftah, sepeda motor matik bernomor polisi F 4138 XN miliknya itu hilang saat pulang kerja sekira pukul 21.00 WIB. Diketahui motor tersebut hilang di rumahnya dikarenakan lupa untuk di kunci stang.
"Saya pulang kerja habis lembur malem-malem dan pulang ke rumah bersama isteri, lalu itu tidur. Motor lupa dikunci stang. Setelah subuh saya baru ingat dan melihat motor sudah tidak ada," ungkapnya.
"Alhamdulillah saya tidak menyangka bisa ketemu lagi. Udah 4 tahun dan sebetulnya saya sudah tidak berharap lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Sudrajat (39 tahun) warga Gunungjaya Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi mempunyai nasib yang sama. Dia mengaku sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya sudah dua kali hilang dan kali ini merupakan yang kedua kalinya.
"Pertama hilang itu kurang lebih 6 bulan lalu dan alhamdulillah pulang lagi," singkatnya menambahkan.
BACA JUGA: Hasil Curian, Motor Milik Calon Anggota Geng Motor di Sukabumi Diserahkan ke Pemilik
Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor dari sekelompok remaja yang diduga akan bergabung ke dalam salah satu kelompok geng motor. Pengamanan tersebut dilakukan pada tanggal 5 September 2020 lalu oleh Polsek Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, 28 unit sepeda motor tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Sumarni menyebut, dari 28 sepeda motor, 25 diantaranya telah diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan bukti surat kendaraan. Sementara 3 unit lainnya merupakan hasil dari tindak pidana pencurian.
Sumarni berujar, 3 sepeda motor hasil curian itu, 2 diantaranya milik Sudrajat (39 tahun) warga Gunungjaya Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan milik Miftah (30 tahun), warga Kecamatan Pasir Kuda Cianjur Selatan.
"Satu lagi belum bisa kami identifikasi karena ada perbedaan antara nomor mesin dan nomor rangkanya, sehingga kita belum tau siapa pemiliknya," ujar Sumarni.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.