SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial AIL (35 tahun) diringkus polisi di kediamannya, di Kampung Gunungguruh, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (15/10/2020) dini hari lalu.
Informasi yang dihimpun, pria tersebut sudah lama diintai oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dan benar saja, saat kediamannya digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,86 gram dan 34 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas kecil.
"Setelah beberapa hari kami melakukan pengintaian, Alhamdulillah berkat kerja keras anggota di lapangan juga, kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto kepada sukabumiupdate.com melalui keterangan tertulis kepada sukabumiupdate.com, Minggu (18/10/2020) malam.
BACA JUGA: Kasus Sabu 402 Kilogram Sukaraja Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada 13 Tersangka
Lanjut Ma'ruf, kepada polisi, AIL mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga pengedar narkoba di wilayah Kota Sukabumi, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Selain barang bukti sabu-sabu seberat 2,86 gram dan 34 butir pil ekstasi, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu buah alat hisap sabu dan satu unit timbangan digital," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, AIL terancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan," pungkas Ma'ruf.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.