SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Sektor Parakansalak mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis kepada anak (pedofilia). Salah satu aksi bejak pelaku dilakukan aksi bejatnya di kamar mandi masjid, merekam dan mengancam akan menyebarkannya rekaman tersebut jika korban tidak menuruti kemauannya.
Pemuda berinisial R (23 tahun) diamankan oleh jajaran Polsek Parakansalak, Sabtu (17/10/2020) setelah keberadaannya diketahui dari laporan dua orang anak laki-laki masing-masing berusia 12 dan 13 tahun yang menjadi korban. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sukabumi yang akan melakukan proses hukum dari kasus dugaan pedofilian ini.
BACA JUGA: Pelaku Pedofilia (Sodomi) di Kalapanunggal Sukabumi Ditangkap, Korbannya 19 Anak
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan aksi bejat pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini terbongkar setelah korban melapor kepada keluarganya perihal ancaman. Keluarga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video rekaman pedofilia yang dilakukannya terhadap kedua korban jika mereka tidak kembali menemui pelaku. “Dari sana kemudian pelaku berhasil dipancing untuk memberitahukan keberadaannya yang kemudian langsung diringkus oleh jajaran Polsek Parakansalak,” jelas Rizka kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Aduh, Bocah Korban Pedofilia di Cicurug Kabupaten Sukabumi Bertambah
Hasil keterangan sementara, lanjut Rizka, korban menerangkan aksi pelecehan seksual tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku. “Salah satunya di Kamar mandi masjid,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku dan korban. "Kasusnya asih mdalam penanganan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak Reskrim Polres Sukabumi," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.