SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua orang tersangka spesialis curanik (pencurian barang elektronik) yang beraksi di Kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial G dan UJ itu dilakukan pada Kamis (15/10/2020) malam. Adapun aksi pencurian dilakukan beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA: Kantor Desa Bojongjengkol Sukabumi Dibobol Maling, Ini Temuan Polisi
Keduanya kata Aah ditangkap di daerah Muara, perbatasan Kecamatan Caringin dengan Kecamatan Kadudampit. Namun Aah tidak menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Menurut Aah, aat ini kedua tersangka masih menjelani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi. "Ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik terutama berkaitan dengan jumlah TKP nanti perkembangan lanjut dishare," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun. "G dan UJ dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," jelasnya.