SUKABUMIUPDATE.com - Pasca kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (8/10/2020) lalu, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) menerima sekitar 10 pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan oleh peristiwa tersebut.
Ketua LBKH UMMI, Haidan Angga Kusumah mengatakan, aduan yang diterima pihaknya rata-rata berasal dari mahasiswa dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Lebih dari 10 laporan yang masuk. Tetapi yang terkonfirmasi, terkait kronologi berikut barang bukti, baru beberapa," kata Haidan kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/10/2020).
Haidan menuturkan, aduan yang datang dari mahasiswa didominasi oleh persoalan luka fisik dan tindakan teror yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Sedangkan dari PKL, Haidan menyebut, didominasi oleh persoalan kerusakan dan kerugian yang dilakukan oleh mahasiswa.
BACA JUGA: Rumah Rusak Buntut Aksi Ricuh 8 Oktober di Kota Sukabumi, Mahasiswa Minta Maaf
"Langkah pertama dengan menerima aduan dari masyarakat, kemudian kita konfirmasi," ucap Haidan menjelaskan langkah yang dilakukan dalam menangani aduan tersebut.
Haidan berujar, pihaknya mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada siapapun yang memerlukan bantuan hukum dan melaksanakan bantuan hukum tersebut sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Profesi Advokat dan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
"Siapa pun berhak dilindungi hak konstitusionalnya menurut UU tersebut," ujarnya.
"Selanjutnya kita dalami kasusnya bersama tim. Untuk kasus kekerasan atau teror, kita akan masukan laporan kita ke Provos untuk ditindaklanjuti. Kalau memang pelanggarannya ringan, kita minta sanksi tindakan. Kalau berat, ya kita lanjutkan ke Unit II. Sedangkan kasus pedagang kaki lima, kita hanya mengadvokasi dan menjembatani kepada mahasiswa agar bisa menemukan jalan tengahnya," papar Haidan menambahkan.
Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan dalam redaksi nama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), yang semula ditulis Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK). Perubahan dilakukan pada pukul 19.18 WIB.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.