SUKABUMIUPDATE.com - Kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap Satgasus Merah Putih Mabes Polri pada Rabu, 3 Juni 2020, di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12 RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, melibatkan pelaku berkewarganegaraan Iran.
Kasus narkoba berupa penyelundupan sabu-sabu seberat 402,38 kilogram berbentuk bola tersebut telah dilimpahkan oleh Satgasus Merah Putih Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (5/10/2020).
"Pada hari ini kita telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas 13 tersangka narkoba. Ada 4 warga negara Iran (satu perempuan) dan 9 warga negara Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto kepada awak media.
Bambang menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tahap dua bagi tersangka lain yang dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bambang menyebut, jaringan internasional itu telah dua kali melakukan aksinya, yakni pada bulan Februari dan Mei.
BACA JUGA: Kasus Sabu 402 Kilogram Sukaraja Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada 13 Tersangka
Bambang berujar, para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (2).
Isi Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
"Untuk ancaman penjara selanjutnya disampaikan di persidangan. Nanti kita buktikan di persidangan bagaimana peran dari masing-masing pelaku. Jadi untuk yang wanita adalah istri dari terpidana," ucap Bambang.
BACA JUGA: Narkoba yang Disita dari Sukaraja Sukabumi Jenis Sabu-sabu Bernilai Rp 400 Miliar Lebih
Bambang enggan memaparkan ihwal bagaimana kronologi penyelundupan barang haram tersebut yang dilakukan pelaku melalui jalur laut selatan Sukabumi. Namun Bambang berujar, kondisi geografis Sukabumi, di mana memiliki garis pantai yang panjang mesti menjadi perhatian para petugas.
"Jadi ini sebenernya mereka kan modus, modusnya bisa di perairan yang memang kita tahu geografis Sukabumi ini di sepanjang pantainya sangat luas sekali. Kita mengimbau petugas untuk selalu melakukan pencegahan, memonitor situasi, karea di masa Covid-19 ini bisa dijadikan kesempatan untuk mengedarkan narkotika," ujar Bambang menjelaskan.
"Dalam waktu dekat kita akan segera melimpahkan perkara ini, kita juga berkoordinasi dengan pihak pengadilan bagaimana teknis persidangannya, apakah virtual atau seperti apa," pungkas Bambang.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.