SUKABUMIUPDATE.com - Masih ingat dengan penggrebekan gudang narkoba jaringan internasional di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti sabu-sabu 402 kilogram?
Ya, penggrebekan itu dilakukan oleh Satgasus Merah Putih Mabes Polri pada Rabu, 3 Juni 2020 petang di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12 RT 01/25 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Senin (5/9/2020), kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Sedikitnya ada 13 tersangka yang sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Narkoba yang Disita dari Sukaraja Sukabumi Jenis Sabu-sabu Bernilai Rp 400 Miliar Lebih
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jaksa Muda, Dista Anggara mengatakan, pihaknya hari telah menerima kasus penyelundupan sabu jaringan internasional. Saat ini para tersangka tersebut sedang dimintai keterangan satu per satu.
"Iya benar, hari ini kita terima limpahan tahap dua kasus sabu jaringan internasional dari Satgasus Merah Putih Mabes Polri," singkat Dista kepada sukabumiupdate.com.
Pantauan di lapangan, proses pelimpahan tersangka penyelundup narkoba jaringan internasional ini dijaga ketat oleh 60 personel anggota kepolisian.
BACA JUGA: Satgasus Merah Putih Grebek Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi
Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers di lokasi penggrebekan pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu, Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut pengungkapan gudang sabu-sabu ini merupakan jaringan narkoba dari Timur Tengah.
"Sindikat Timur Tengah yang ditangkap kemarin 28 Mei 2020 lalu di Banten dengan Sabu 821 kilogram," paparnya kepada awak media di lokasi. Sindikat internasional ini masuk melalui kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ingat Pesan Ibu: 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.