SUKABUMIUPDATE.com - Forkompimcam Parungkuda, Kabupaten Sukabumi menyisir Pasar Semi Modern (PSM) dalam rangka mensosialisasikan program Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak (3M), Jumat (2/10/2020).
Kepala UPTD Pasar Parungkuda, Enung Nurdianti mengatakan, dalam kegiatan ini pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol Covid-19 mendapatkan sanksi sosial, seperti menghafal dan membacakan teks Pancasila dan sanksi fisik berupa push up.
"Kami lakukan itu sesuai Operasi Yustisi, agar masyarakat disiplin menerapkan protokol Covid-19," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Terjaring di Cisaat Sukabumi, 20 Orang Identitasnya Ditandai Pelanggar Protokol Kesehatan
Dalam penyisiran kali ini, tercatat 28 orang pengunjung PSM Parungkuda yang kena sanksi. Enung mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol Covid-19 ketika beraktivitas di luar rumah.
"Sebagai upaya meminimalisir terjadinya penularan virus Corona tersebut. Intinya menghimbau supaya memakai masker dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya," tandas Enung.
*Ingat pesan ibu: 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.