SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Cisaat Kabupaten Sukabumi diberi sanksi tertulis oleh petugas gabungan saat operasi yustisi di Jalan Raya Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/10/2020).
Informasi yang dihimpun, operasi yusitisi digelar mulai dari pukul 08.00 - 10.00 WIB. Sedikitnya 20 warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker akhrinya didata dan mendapat teguran.
Kapolsek Cisaat, Kompol Rusmadi menuturkan, operasi yustisi kali ini dilakukan gabungan antar instansi. Di antaranya Polsek Cisaat, Koramil Cisaat, Pemerintah Kecamatan Cisaat, Dishub dan Satpol PP. Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kecamatan Cisaat.
BACA JUGA: Operasi Yustisi di Surade Sukabumi, Sanksi Denda Sedang Disiapkan
"Kegiatan gabungan ini bertujuan untuk meminimalisir dan memutus penyebaran Covid-19 khususnya di Cisaat dan Sukabumi pada umumnya," kata Rusmadi kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan singkat.
Ia berharap, masyarakat nantinya lebih mengerti dan memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan, minimal dengan menerapkan 4M. "4M yaitu, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan," pungkas Rusmadi.
*Ingat pesan ibu: 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.