SUKABUMIUPDATE.com - Barang Bukti (BB) dari 98 perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sejak bulan Desember 2019 hingga Juli 2020 dimusnahkan, Rabu (30/9/2020).
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yuniato mengatakan, BB yang dimusnahkan kali ini berupa 285,4 gram shabu-shabu, 518,3 KG ganja kering dan handphone sebanyak 23 unit, berbagai merek.
"Kami juga memusnahkan obat-obatan sebanyak 16.060 butir berbagai macam. Kunci leter T, senjata tajam berbagai jenis sebanyak 13 buah, peralatan tambang liar sebanyak enam buah. Serta pakaian jaket dan kerudung," ujarnya kepada sukabumiupdate.com,di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi
Bambang menuturkan, BB ini berhasil dihimpun dari 98 perkara. Yang diantaranya narkotik 51 perkara, obat-obatan ilegal 15 perkara dan 32 perkara lainnya. "Perkara lainnya itu seperti pencurian, dan tambang ilegal," tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Jual Beli Tanah, Kades di Gunungguruh Sukabumi Diringkus Kejari
Bambang mengatakan semua barang bukti ini dimusnahkan menggunakan tungku pembakaran. Untuk berjenis obat-obatan dimusnahkan menggunakan alat blender.
"Ini adalah kegiatan yang harus dilakukan rutin sebagai bentuk tugas jaksa sebagai eksekutor," tandasnya