SUKABUMIUPDATE.com – Usai melayangkan gugatan kedua kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung, kini Tim kuasa hukum PT Anugrah Cipta Ekaputra (ACE) kini tengah menyiapkan agenda sidang perdana. Rencananya sidang perdana gugatan ini akan berlangsung hari Rabu pekan depan, tanggal 16 September 2020.
Dedi Setiadi salah satu dari tim kuasa hukum PT ACE menegaskan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini merupakan yang kedua kalinya berkaitan dengan perizinan kawasan Industri yang berlokasi di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar. Sebelumnya PT ACE memenangkan perkara gugatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku tergugat I dan PT. Kawasan Hijau Industri (KHI) selaku tergugat II.
“Tahun 2017 lalu, PT ACE dimemangkan melalui Putusan/penetapan Nomor : 31/G/2019/PTUN-BDG Tanggal 13 Agustus 2019 dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Sehingga izin lokasi Nomor : 503.1/4198-DPMPTSP/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 berlaku kembali sebagaimana mestinya,” jelas Dedi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/9/2020).
Menurut Dedi keputusan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam pelaksanaan pelayanan perizinan kepada PT ACE untuk pengembangan kawasan industri di Ciambar tidak adil dan bermasalah secara hukum. Masalah ini terjadi karena setelah PT ACE mendapatkan izin untuk membangun kawasan industry di Desa Munjul Ciambar, dibatalkan oleh Pemkab Sukabumi.
Padahal sambung Dedi, PT ACE merupakan badan usaha dibidang Industri, Pertanian, Kehutanan dan Realestate berencana melakukan invetasi dalam membangun kawasan industri tersebut. Sesuai peratusan daerah nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi tahun 2012-2032, pembangunan kawasan industri di Munjul meliputi Industri, Perumahan dan Permukiman karyawan beserta sarana Infrastruktur penunjang.
“Pemkab Sukabumi mencabut izin lokasi yang sudah diberikan kepada PT ACE dengan alasan yang tidak berdasarkan ketentuan. Salah satu alasan yang disampaikannya adalah objek lokasi yang PT ACE dapatkan izinnya tersebut sudah terlebih dahulu dimohonkan perusahaan lain. Kami akan mencari keadilan untuk kedua kalinya, atas ketidakberesan proses pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Pemkab Sukabumi,” pungkasnya.