SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba di Sukabumi. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di kamar kost di wilayah Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/07/2020) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, setidaknya dua terduga pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian. Masing-masing berinisial Mj (19 tahun) dan Mh (22 tahun). Dari kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan ribuan butir obat-obatan berbahaya sejenis hexymer dan tramadol tanpa izin edar.
BACA JUGA: Geledah Kontrakan di Cisaat Sukabumi, Pemilik Sabu 2,86 Gram Diringkus
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar kost tersebut, kami menemukan barang bukti saabu seberat 0,13 gram, pipet kaca berisikan sabu habis pakai, alat hisap sabu dan 4.051 butir obat-obatan berbahaya sejenis hexymer dan tramadol tanpa izin edar yang masing-masing telah dikemas dan siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto kepada awak media, Kamis (30/7/2020) melalui keterangan tertulis.
Ma'ruf menuturkan, peristiwa penangkapan terjadi setelah sebelumnya jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pemetaan, hingga akhirnya membuntuti dan menangkap kedua terduga pelaku di salah satu kamar kost di Sukalarang Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Bawa Sabu 39,73 Gram, Pria Diciduk di Jalan Sudirman Kota Sukabumi
Ma'ruf menyebut, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan kepolisian.
"Untuk keduanya kami ancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjual obat obatan berbahaya tanpa izin edar sebagaimana dimaksud Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman di atas lima tahun," pungkasnya.