SUKABUMIUPDATE.com - Pihak kepolisian sampai saat ini masih berupaya mengejar pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sukamantri Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan mengatakan, pelaku berinisial T (70 tahun) tersebut hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
"Belum. Tadi sampai pagi saya belum berhasil," kata Cepi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (29/7/2020).
BACA JUGA: Sejumlah Bocah Perempuan di Cisaat Sukabumi Jadi Korban Cabul Pria 70 Tahun
Dalam catatan kepolisian, sambung Cepi, korban pencabulan tersebut masih tetap berjumlah tujuh orang alias belum ada penambahan dari data kemarin.
"Masih tujuh orang. Ya kita sesuai fakta aja. Kalau Pak RW tahu masih ada korban lain, kenapa enggak didorong dengan korban yang lain, kan semuanya tetangga Pak RW," jelas Cepi.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sukamantri Cisaat Kabupaten Sukabumi, diduga menimbulkan korban sebanyak 12 orang.
BACA JUGA: Kecam Pelaku, P2TP2A Kabupaten Sukabumi Akan Dampingi Korban Pencabulan di Cisaat
Ketua RW 10 Desa Sukamantri Abdullah (63 tahun) mengatakan, total korban pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial T (70 tahun) tersebut mencapai 12 orang.
"Total korban mendekati 12 orang, tapi sementara yang ada di Polsek atau Polres ini 7 orang. Yang 5 lagi itu mungkin perlu ada upaya pendekatan lagi dari pihak keluarganya untuk ditanyakan secara utuh betul atau tidaknya," kata Abdullah saat diwawancarai Selasa (28/7/2020) di lokasi kejadian.