SUKABUMIUPDATE.com - Polisi hingga kini masih mencari keberadaan T (70 tahun) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Aksi cabul itu mulai tercium setelah salah seorang korban melapor kepada orang tua. Orang tua korban yang kemudian melapor kepada ketua RT setempat langsung menyambangi rumah kontrakan T, namun pelaku keburu kabur.
"Senin malam pukul 19.00 WIB, orang tua korban melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya, namun pelaku sedang tak berada di rumah (kontrakan)," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/7/2020).
BACA JUGA: Aksi Pria Cabuli Bocah di Cisaat Sukabumi Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu
Belakangan diketahui, pelaku yang dikenal menganggur itu sudah melakukan aksi cabulnya sejak tiga tahun ke belakang. Tercatat baru ada tujuh korban yang sudah bersedia memberi keterangan kepada pihak kepolisian.
"Jadi korbannya diperkirakan 12 orang, tapi sementara yang hadir saat pemeriksaan di Polsek maupun di Polres baru tujuh orang. Yang lima lagi mungkin perlu ada upaya pendekatan lagi, juga memastikan secara utuh benar atau tidaknya," ungkap Ketua RW 10, Abdullah saat diwawancarai di lokasi.