SUKABUMIUPDATE.com - Laporan orang tua korban pencabulan anak di bawah umur yang di Cisaat, Kabupaten Sukabumi mengungkap korban-korban lainnya. Kasus itu terungkap pada Senin (27/7/2020) usai salah seorang korban berinisial S (9 tahun) mengaku telah mengalami pelecehan.
Pelakunya tak lain adalah pria berinisial T (70 tahun) yang belakangan diketahui mengontrak di daerah Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Sejumlah Bocah Perempuan di Cisaat Sukabumi Jadi Korban Cabul Pria 70 Tahun? Pelaku Kabur
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menjelaskan, orang tua korban S yang mengetahui anaknya jadi korban pelecehan seksual langsung melapor kepada Ketua RT setempat dan langsung mencari pelaku di rumah kontrakannya. Namun pelaku tak ada di tempat.
Dalam keterangan tertulisnya, AKBP Sumarni menyebut, selain S, ada enam korban lainnya yang juga mengaku pernah mengalami pelecehan serupa. Rata-rata pernah mengalami pelecehan seksual tiga tahun yang lalu.
Masing-masing berinisial J (10 tahun), A (9 tahun), Sv (12 tahun), N (8 tahun) dan termasuk S dari Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat, serta As (9 tahun) dan R (8 tahun) korban dari Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat.
BACA JUGA: Berani Lapor, Pelajar Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Diapresiasi
"Berita tersebut menjadi ramai di masyarakat setempat dan bermuculanlah korban-korban lainnya yang mengaku mengalami pelecehan oleh pelaku. Kemudian ketua RT dan RW melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Sukamantri dan langsung mendatangi TKP bersama petugas lainya, dan membawa korban ke Polsek Cisaat," jelas Sumarni.
Berdasarkan hasil keterangan sementara saksi dan korban, pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberi iming-iming uang sebesar Rp 5.000 dan memberi makanan atau permen. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 5.000 dari korban S. Modus pelaku adalah Mengajak korban ke rumahnya kemudian membujuk dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan makanan atau permen," tandas Sumarni.