SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria diamankan polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (26/7/2020) sore. Pria bernisial ARR (42 tahun) tersebut ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,73 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Mar'uf Murdianto mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yakni pada Jumat (24/7/2020) lalu, dimana tiga terduga pelaku masing-masing berinisial R (34 tahun), A (28 tahun) dan A (29 tahun) diamankan lebih dulu.
BACA JUGA: Manfaatkan Bak Sampah, Cara Napi Lapas Sukabumi Selundupkan Narkoba
"Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Ketiganya diamankan di seberang salah satu toserba di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sukabumi, Jumat malam. Dari ketiga pelaku, kami mengamankan sabu-sabu 4,37 gram dan daun ganja kering 66,84 gram," ujarnya.
Ma'ruf mengapresiasi kinerja anggotanya yang sudah berhasil mengungkap jaringan narkoba yang ada di Kota Sukabumi. Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
"Saya sangat apresiasi terhadap kinerja anggota yang tanpa kenal lelah mengungkap jaringan narkoba di Kota Sukabumi. Semoga tugas yang kami laksanakan ini bisa mengurangi, bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.